Banggai Hari Ini

Seorang Pemuda Ditikam saat Main Game Online di RTH Teluk Lalong, Ponselnya Lenyap Dibawa Kabur

Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai meringkus seorang tersangka kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Teluk Lalong Luwuk

Penulis: Asnawi Zikri |
(Handover)
Satu tersangka berinisial RH alias HI alias AD (16) dibekuk polisi tanpa perlawanan di kediamannnya di Kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton. Sementara 4 tersangka lainnya masih dalam pengejaran. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai meringkus seorang tersangka kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Teluk Lalong Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kasus ini dialami korban bernama Hardiawan (24) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (29/10/2021) lalu sekitar pukul 02.15 Wita.

"Diketahui ada 5 pelaku yang terlibat. Satu di antaranya telah diringkus tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang, Minggu (31/10/2021).

Baca juga: Beraksi di Palu Selatan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Palu Timur

Peristiwa ini terjadi saat korban hendak duduk di dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) Teluk Lalong sambil bermain game online. 

Tiba-tiba korban didatangi 5 orang pemuda yang tidak dikenal dan langsung menikam korban.

Korban mengalami luka robek di pinggul sebelah kiri.

Baca juga: Heboh Kucing Sakau setelah Makan Akar Tanaman Ini, Berbahayakah? Begini Penjelasan Ahli

Barang berharga korban seperti ponsel dan dompet dibawa kabur.

Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. 

"Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ayah korban di SPKT Polres Banggai dan langsung kami tindak lanjuti," terang Adi. 

Tim Jatanras yang mendapat laporan dari ayah korban langsung bergerak cepat.

Bahkan Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto meminta agar kasus itu segera terungkap dan pelakunya ditangkap.

Tim Buser Polres Banggai dan Babinkamtibmas Kelurahan Karaton Aipda Syarifudin Sikumbang kemudian melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan diketahui, seorang pelaku berinisial RH alias HI alias AD (16), warga Kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton.

Tersangka AD dibekuk di kediamannya dan langsung dibekuk tanpa perlawanan. 

"Dari hasil interogasi, tersangka AD ini mengakui perbuatannya dengan menendang kaki dan memukul kepala korban dengan tangan terkepal," kata Adi.

Selain itu, dari pengakuan tersangka AD, dirinya hanya melakukan penganiayaan.

Sedangkan yang menikam korban dengan badik merupakan rekannya berinisial WL.

"Tas dan ponsel milik korban merek Vivo diambil tersangka AD," bebernya. 

Usai melakukan aksinya, tersangka AD bersama WL langsung meninggalkan TKP dan pergi membuang tas korban berisikan dompet di semak-semak sekitaran kompleks Tanjungsari. 

Setelah membuang tas korban, tersangka AD bersama WL menuju pelabuhan dan menjual ponsel korban seharga Rp 400 ribu. 

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tas warna hitam, STNK motor, dompet, KTP, KIS, dan kertas angsuran finance. 

"Saat ini kita masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku lainnya," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved