Syarat Penerbangan Terbaru: Penumpang Tetap Wajib PCR, Sudah Vaksin 2 Kali Boleh Pakai Hasil Antigen

Pemerintah kembali merilis aturan baru syarat perjalanan untuk penumpang pesawat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021.

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (16/1/2020) - Pemerintah kembali merilis aturan baru syarat perjalanan untuk penumpang pesawat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021. 

"Untuk perjalanan darat jarak jauh ternyata masih di atas 5 persen, saat ini peningkatannya 10 persen.

"Kita acuannya perkembangan yang ada lalu kita ambil kebijakan yang ada," kata dia.

Abraham menegaskan, pemerintah bisa saja kembali memperketat kegiatan masyarakat jika dipandang perlu.

Hal itu seiring dengan evaluasi kondisi penanganan Covid-19 di tanah air.

"Terkait dengan ini akan terus seperti ini? sekali lagi tergantung data yang ada di minggu depan."

"Katakanlah ada konjakan luar biasa dalam hal mobilitas, tidak menutup kemungkinan kita perketat lagi," tandasnya. (Tribunnews.com/Kontan/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Penerbangan Terbaru Penumpang Boleh Tunjukkan Tes Antigen, Perjalanan Darat Wajib PCR

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved