Syarat Wajib PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Resmi Dicabut, Ini Aturan Lengkapnya

Aturan wajib PCR/ antigen bahi pengendara motor/mobil yang menempuh jarak lebih dari 250 km dicabut.

Editor: Imam Saputro
handover/grid
Ilustrasi 

Terkait perjalanan darat, menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:

1. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan

2. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved