Kabar Seleb

Rachel Vennya Tak Ditahan Beda Nasib dengan HRS, Pegiat Medsos: Bukankah di Mata Hukum Semua Sama?

Selebgram Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dirinya kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

Handover
Rachel Vennya 

TRIBUNPALU.COM - Selebgram Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dirinya kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).

Diketahui, Rachel Vennya melarikan dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan pihak kepolisian.

Alasannya, karena hukuman yang mengancam Rachel Vennya tak sampai lima tahun.

"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Komentari Permintaan Maaf Rachel Vennya, Rossa Justru Dibanjiri Kritik Netizen, Ada Apa?

Selain Rachel, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yang berinisial OP. Tersangka OP diketahui adalah protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida.

Yusri menjelaskan alasan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

"Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujarnya. Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Usai diperiksa polisi terkait kasus tersebut Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut. "Saya Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya.

Kasus Habib Rizieq Shihab

Sementara itu, seorang pegiat media sosial, Nicho Silalahi membandingkan antara kasus Rachel Vennya dengan kasus Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab juga dijadikan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut Nicho, keduanya melanggar protokol kesehatan. Tapi kenapa hanya Habib Rizieq Shihab yang ditahan.

“Tapi kok IB HRS ditahan?” kata Nicho Silalahi melalui akunTwitter pribadinya pada Rabu, 3 November 2021.

“Ancaman pidananya terhadap kasus yang menimpa IB HRS lebih dari 5 Tahun ya? Apa IB HRS pelaku kriminal berat ya?” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Nicho juga menunjuk beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan pejabat negara, namun tidak ditahan seperti Habib Rizieq.

“Kenapa pembuat krumunan Maumere dll tidak ditangkap, apa karena para pelaku krumunan itu pejabat negara? Bukankah Dimata hukum semua sama,” katanya.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada Kamis (10/12/2020). Habib Rizieq jadi tersangka bersama 6 orang lainnya.

Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, berlangsung Sabtu (14/11/2021).

Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Ketua DPP FPI Slamet Ma'arif mengklaim acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan sudah dengan izin pihak kepolisian.

"Pertama, kita sudah koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan, termasuk dengan pihak kepolisian, untuk menjaga protokol COVID agar tetap bisa kita kendalikan, kita laksanakan. Dan sudah mulai dipasang cuci tangan, kemudian bilik disinfektan, kita sudah pasang di beberapa titik dan di depan juga panitia sudah membagikan masker kepada jemaah yang tidak membawa masker, termasuk pihak kepolisian sudah ikut membagi-bagikan masker di sana," kata Slamet di DPP FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2021).

Slamet menuturkan panitia acara sudah memberikan arahan kepada jemaah yang hadir untuk menjaga jarak.

Slamet menyebut pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar protokol kesehatan dapat terlaksana di lokasi acara.

Kerumuman di Maumere

Kasus kerumunan lainnya terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Selasa (23/2/2021).

Kedatangan Jokowi ke NTT untuk meresmikan Bendungan Napun Gete.

Ketika keluar dari bandara, tepatnya di Kelurahan Waioti, Maumere, mobil Jokowi langsung disambut kerumunan warga/ Kerumunan warga mulai dari anak-anak, orang dewasa hingga lansia melambaikan tangan menyambut rombongan Presiden.

Meski dilarang merapat, warga tetap nekat menerobos motor Paspampres dan aparat keamanan.

Presiden akhirnya menunjukkan dirinya melalui bagian atas mobil dan melambaikan tangan kepada warganya.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah pendemi Covid-19 yang belum terkendali.

Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, menilai, seharusnya ada prosedur tetap (protap) yang dijalankan dalam kunjungan pejabat seperti Presiden.

Apalagi, kunjungan tersebut dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali.(*)

(Sumber: Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved