Update Diklat Maut Menwa UNS Solo yang Tewaskan Seorang Mahasiswa, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Update terbaru kasus meninggalnya seorang mahasiswa UNS ketika mengikuti Diklat Menwa UNS, Polresta Solo tetapkan 2 tersangka.
TRIBUNPALU.COM - Update terbaru kasus meninggalnya seorang mahasiswa UNS ketika mengikuti Diklat Menwa UNS, Polresta Solo tetapkan 2 tersangka.
Polresta Solo menetapkan dua tersangka kasus diklatsar maut Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021).
Kedua tersangka ini berinisial NFN dan FJP. Keduanya berusia 22 tahun.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan kedua tersangka ini dilakukan pada Jumat ini.
"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia, Jumat (5/11/2021).
Dia mengatakan, sudah melakukan penyidikan selama 11 hari sejak Senin 25 Oktober 2021.
Sebelumnya, Polresta Solo bakal mengumumkan tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS pada Minggu ini.
Penyidikan kasus GE sampai saat ini masih berlangsung.
Polisi sudah melakukan penggeledahan pada markas Menwa UNS pada Selasa (2/11/2021) lalu.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi masih berlanjut.
"InsyaAllah dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara penentuan tersangka," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (4/11/2021).
Ade mengatakan, saat korban GE tiba di RS Moewardi Solo, kondisinya sudah meninggal.
"Setiba di Rumah Sakit sudah dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (24/10/2021) pukul 22.05 WIB oleh Dokter jaga yang menerima GE," ujarnya.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap staf ahli yang melakukan autopsi terhadap GE saat berada RS Bhayangkara Semarang.
"Saat ini tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yakni 25 orang saksi termasuk Tim forensik sudah ada pada kami," ujarnya.