Update Diklat Maut Menwa UNS Solo yang Tewaskan Seorang Mahasiswa, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Update terbaru kasus meninggalnya seorang mahasiswa UNS ketika mengikuti Diklat Menwa UNS, Polresta Solo tetapkan 2 tersangka.
"Rekomendasi ini sudah saya tandatangani," imbuhnya.
Untuk mencegah terjadinya hal serupa, UKM di UNS telah melaksanakan deklarasi UNS Anti Kekerasan.
"Deklarasi ini merupakan ungkapan komitmen UNS dan semua UKM di lingkungan UNS untuk mencegah dan untuk menghapus semua bentuk kekerasan," jelas dia.
Digeladah Lagi Polisi
Penyidik Satreskrim Polresta Solo kembali menggeledah dan menyita barangbukti tambahan di markas Menwa UNS, Selasa (2/11/2021).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan ada beberapa barang yang disita dalam penggeledahan tersebut selama penggeledahan dalam kurun waktu satu jam.
"Pagi tadi tim kembali menggeledah, melakukan penyitaan dalam bentuk dokumen di Kantor Menwa UNS untuk mencari BB (barang bukti) untuk melengkapi alat bukti," ungkapnya kepada TribunSolo.com.

Ade menjelaskan akan kembali melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan ahli yang tergabung dalam Tim Kedokteran Forensik Dokkes Polda Jateng.
Ahli itu merupakan dokter yang melakukan autopsi jenazah GE, mahasiswa yang tewas karena diklat UNS.
"Juga ada staf Biro Kemahasiswaan UNS yang kami lakukan pemeriksaan," terang dia.
Bahkan tim penyidik akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak kekerasan terhadap GE setelah bukti lengkap.
Disinggung pendampingan dari LPSK, dia menyatakan sudah ada koordinasi.
“Kami telah berkoordinasi efektif dan bersurat kepada LPSK di Jakarta untuk meminta perlindungan dan pendampingan terhadap para saksi," ujarnya.
"Hari ini tim dari LPSK Jakarta akan tiba di Solo dan melakukan assesment itu," jelas dia.
Belum Terima Hasil Autopsi