Trending Topic
Tradisi Rotasi Panglima TNI, Moeldoko: Istilah 'Dapat' Dalam UU Itu Tidak Berarti Harus
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko membeberkan tradisi mengenai rotasi matra dalam proses pergantian Panglima TNI.
TRIBUNPALU.COM - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko membeberkan tradisi mengenai rotasi matra dalam proses pergantian Panglima TNI.
Moeldoko menjelaskan, aturan rotasi pergantian Panglima TNI tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam Pasal 13 ayat (4) UU TNI, berbunyi, "Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan."
Baca juga: Soal Bisnis PCR, Pengamat Politik: Kalau Menteri Melanggar Etik, Presiden yang Harus Menegur
Baca juga: Tak Hanya Tes PCR, Deretan Bisnis Ini Juga Dianggap Miliki Keterkaitan dengan Luhut
Baca juga: Jangan Kelewatan, Telkomsel Tawarkan Paket Data Internet Murah 50 GB Hanya Rp 100 Ribu
Namun demikian, kata Moeldoko, istilah 'dapat' dalam undang-undang tersebut tidak serta merta harus selalu bergantian satu per satu.
Menurutnya, hal tersebut bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
"Istilah 'dapat' di dalam UU itu tidak berarti harus. 'Dapat' bisa disesuaikan dengan kebutuhan," kata Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Moeldoko menyampaikan demikian menjawab kritikan sejumlah pihak yang menyebut penunjukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai penegasan dominasi matra darat di tubuh TNI.
Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan secara tradisi yang sebenarnya berjalan dalam rotasi jabatan Panglima TNI.
Menurutnya, tradisi yang dimaksud bukan dari matra darat, kemudian berganti matra laut lalu matra udara.
"Bukan darat-laut-udara, bukan. (Jadi) darat, laut. Lalu darat, udara. Nanti darat lagi. Itu tradisi yang berjalan selama ini," kata Moeldoko.
Baca juga: Viral Video Pengasuh Gala Rekam Kondisi dalam Mobil sebelum Kecelakaan, Posisi Vanessa Terungkap
Baca juga: Fakta Baru Kecelakaan Vanessa Angel, Bibi Sempat Ganti Posisi Sopir dengan Joddy di KM 400
Baca juga: Terungkap Identitas Pria Berkumis yang Tolong Gala Sky Andriansyah Usai Kecelakaan Maut di Tol
Walau begitu, kata dia, tradisi tersebut tidak serta merta bersifat permanen. Sebab, ada pertimbamgan dan kalkulasi yang dilakukan oleh presiden, dalam hal ini Joko Widodo atau Jokowi.
"Tradisi itu tidak juga bersifat permanen. Jadi, semuanya ada kalkulasi-kalkulasi yang matang dan dipikirkan Presiden bagaimana menata organisasi ini agar terjadi sebuah regenerasi yang semakin mantab ke depan," kata mantan Panglima TNI di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Baca juga: Gagal Pakai Dukun Santet, Istri Bos Rumah Makan Padang Sewa 5 Orang untuk Bunuh Sang Suami
Moeldoko menambahkan, pada dasarnya setiap kepala staf, baik darat, laut maupun udara angkatan sebetulnya selalu siap jika ditunjuk menjadi Panglima TNI.
"Kebetulan Pak Andika kepala staf yang senior. Itu bisa pertimbangannya senioritas," tutur Moeldoko.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Nama Andika diajukan Presiden Jokowi ke DPR pada Rabu (3/11/2021) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.