Tanggapan AHY Soal Keputusan MA: Kami Yakin akan Ditolak, Gugatan Kubu Moeldoko Tidak Masuk Akal
AHY buka suara terkait keputusan MA yang menolak gugatan uji materi atau judicial review atas AD/ART terhadap kepengurusannya.
TRIBUNPALU.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi atau judicial review atas AD/ART terhadap kepengurusannya.
AHY mengatakan bahwa dirinya sangat menyambut dengan gembiran keputusan MA tersebut.
Hal ini diungkapkan AHY lewat unggahan video singkat di akun Instagramnya.
"Kami menyambut gembira atas keputusan ini, keputusan yang sudah kami perkirakan sejak awal," ujar AHY.
AHY mengakui bahwa dari awal pihaknya sudah yakin bahwa gugatan kubu Moeldoko akan ditolak.
Baca juga: Gugatan AD/ART Demokrat Kepengurusan AHY Ditolak, Jansen Sitindaon: Begal akan Selalu Kalah
"Kami yakin gugatan tersebut akan ditolak karena gugatannya sangat tidak masuk akal, judical review AD/ART Partai Demokrat ini hanya akal-akalan KSP Moeldoko melalui proksi-proksinya yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra," imbuhnya.
Lebih lanjut AHY menegaskan bahwa Moeldoko tidak memiliki hak untuk mengganggu rumah tangga Partai Demokrat.
"Saya tegaskan tidak ada hak KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," ujarnya.
Lantas lewat caption pada unggahannya, AHY juga meminta kepada para Kader Demokrat untuk tidak perlu lagi khawatir dengan adanya gangguan dari kubu Moeldoko.
Di sisi lain AHY juga mengingatkan kadernya untuk tetap rendah hati.
Baca juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Yusril Kibarkan Bendera Putih: Tugas Saya Sudah Selesai
Baca juga: MA Tolak Judicial Review Demokrat Era AHY, Kubu Moeldoko: Kami Bersyukur, Gugatan KLB Makin Kuat
"Teman-teman, berikut adalah pernyataaan pers resmi saya selaku Ketua Umum @pdemokrat sebagai tanggapan atas penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan pihak KSP Moeldoko.
Kepada seluruh kader Partai Demokrat, saya mengajak, mari jadikan hal ini sebagai momentum bagi kita, untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat; tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan, seperti yang telah dilakukan oleh KSP Moeldoko.
Di sisi lain, saya juga menghimbau kepada para kader, jangan jadikan hal ini sebagai momen euphoria, tapi tetaplah rendah hati. Kita berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN.
Mari kita terus kawal proses tersebut. Insya Allah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani," tulis AHY di akun Instagramnya.
Seperti diketahui, kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.
"Amar putusan, permohonan keberatan hukum tidak dapat diterima," demikian yang tertulis di laman resmi MA, Selasa (9/11/2021).
Adapun pemohon dalam permohonan tersebut tercatat atas nama Muhammad Isnaini Widodo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai termohon.
(TribunPalu.com)