Cara Olivia Nathania Yakinkan Korbannya, Sebut Mereka akan Gantikan PNS yang Dipecat dan Meninggal
Kuasa hukum korban mengungkapkan cara Olivia Nathania menipu korbannya.
TRIBUNPALU.COM - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS).
Saat ini Olivia Nathania telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Olivia resmi ditahan setelah sebelumnya kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan karena terbukti adanya dugaan tindak pidana.
Anak dari penyanyi dangdut lawas ND itu sudah ditahan pada Kamis (11/11/2021), tepatnya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Iya (akan ditahan). Objektif dan subjektif (untuk alasan penahanannya)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Olivia Nathania Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Bagaimana Nasib Suaminya? Ini Penjelasan Polisi
Adapun Olivia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan dan akan bisa diperpanjang apabila selama waktu penyidikan belum selesai.
"Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu. Ketentuan KUHP," kata Tubagus.
Sementara itu, Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengatakan, Olivia sendiri telah menipu sebanyak 225 orang yang ingin menjadi PNS melalui jalur yang ditawarkan olehnya. Jumlah itu didapat selama dia beraksi sejak dua tahun lalu atau tetapnya pada 2019.
Modus penipuan yang dilakukan Olivia itu dengan menjanjikan para korban menjadi seorang PNS untuk menggantikan pegawai yang dipecat secara tidak terhormat dan menggantikan PNS yang meninggal karena terpapar Covid-19.
"Awalnya mereka menyampaikan bahwa ada peluang jadi PNS lewat jalur prestasi. Mereka menggantikan yang PNS diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal karena covid-19," ujar Odie.
Tawaran dan rayuan itulah yang membuat para korban melaporkan tertarik tawaran Olivia. Para korban menyerahkan uang dengan jumlah yang berbeda kepada Olivia.
Para korban mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS. Para korban kemudian memeriksa keaslian SK yang diterima dari Olivia ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan dinyatakan palsu.
"Sudah (dikonfirmasi) ke BKN dan menyatakan tidak ada namanya jalur prestasi. Apalagi kemudian dengan mengatasnamakan PNS yang dipecat dengan tidak terhormat maupun PNS yang meninggal dunia karena Covid-19," ucap Odie.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bujuk Rayu Olivia Nathania, 225 Korban Ditipu Bisa Jadi PNS Gantikan Pegawai yang Dipecat dan Meninggal karena Covid-19",
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Jessi Carina