Vanessa dan Bibi Meninggal Dunia
Jadi Tersangka, Pihak Keluarga Tubagus Joddy Datangi Keluarga Bibi Ardiansyah Untuk Minta Maaf
Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atad kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.
"Alhamdulillah ya berarti penjelasannya udah jelas siapa yang salah di sini," ucapnya.
Ia juga berharap agar kepolisian bisa memberikan hukuman pada Tubagus Joddy seadil-adilnya.
"Ya semoga dihukum seadil-adilnya aja. Biar pihak polisi yang mengurusnya. Kita berharap hukum yang seadilnya aja," terang Fadly Faisal.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia pada Kamis (4/11/2021).
Keduanya meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang arah Surabaya, Jawa Timur.
Seperti yang diketahui, mobil Pajero Sport warna putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi mengalami kecelakaan di Tol Jombang arah Surabaya KM 672.
Akibat kecelakaan ini, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah langsung tewas seketika di lokasi kejadian.
Sementara itu, tiga penumpang lainnya yakni sopir, pembantu, anak Vanessa Angel dikabarkan selamat dan mengalami luka.
Kena Pasal Berlapis

Adapun Joddy ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 November lalu.
Ia dijerat dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
"Kenapa dikenakan (pasal) 311? Mengemudikan kendaraan, untuk tidak boleh bermain HP," kata Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (13/11/2021).
Kata Latif Usman, penetapan pasal tersebut dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti video yang beredar di media sosial.
"Ada mungkin di media sosial sebagai petunjuk, setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP. Ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan," tutur Usman Latif.
Lebih lanjut, kecepatan mobil yang dikendarai Joddy di titik tumbur setelah dihitung penyidik adalah 130 kilometer per jam.