Senin, 27 April 2026

Trending Topic

Masyarakat Punya Hak Kritik Isu Bisnis PCR Luhut dan Erick, Mahfud MD: Kebenaran Akan Terlihat

Mahfud MD tanggapi soal isu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir diduga terlibat Bisnis PCR.

Dok. Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi/Biro Pers Sekretariat Presiden
Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir. 

TRIBUNPALU.COM - Isu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir diduga terlibat Bisnis PCR tuai banyak komentar dari berbagai pihak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun memberi tanggapan soal Dugaan Bisnis PCR.

Ia menjelaskan, di awal pandemi kondisi sangat mencekam, membuat banyak masyarakat berperan dalam menangani Covid-19, termasuk Luhut dan Erick.

Dikatakannya Luhut, Erick, dan beberapa kawannya membentuk yayasan untuk membantu masyarakat dalam pengadaan obat dan alat test Covid.

Dimana, yayasan itu mendirikan PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) penyedia pengadaan tes PCR yang distribusi ada yang berbayar maupun gartis.

Meskipun begitu, Mahfud tetap mempersilakan masyarakat untuk meneliti dan melakukan audit lebih jauh soal tuduhan yang menyeret dua nama menteri itu.

Baca juga: Presiden Jokowi Akan Lantik Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Kapan Itu?

Baca juga: Kepolisian RI Akan Tidak Tegas Praktik Mafia di Pelabuhan Indonesia

Hal itu ia ungkapkan dalam Webinar bertajuk ‘Menguji Konsistensi Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 Terhadap UUD 1945,’ yang diselenggarakan oleh Masjid Kampus UGM Sabtu malam (13/11).

“Saya tak bermaksud membela LBP dan Erick, saya hanya menjelaskan konteks kebutuhan ketika dulu kita diteror dan dihoror oleh Covid-19, dan ada kebutuhan gerakan masif untuk mencari alat test dan obat."

"Silakan terus diteliti, dihitung, dan diaudit. Masyarakat juga punya hak untuk mengkritisi. Nanti akan terlihat kebenarannya,” ucap Mahfud dikutip dari laman Kemenkopolhukam, Minggu (14/11/2021).

Mahfud MD
Mahfud MD (Kompas.com/Kristanto Poernomo)

Mahfud menambahkan, kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia sudah muncul sejak awal, terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Saat itu, kata Mahfud, ada tudingan bahwa Perppu itu dibuat untuk mengkorupsi dan menggarong keuangan negara dengan menggunakan hukum.

Padahal, alasan pemerintah waktu itu jelas untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap UUD 1945.

“Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB"

Baca juga: Fadli Zon Ditegur Prabowo Usai Sindiri Presiden Jokowi, Sekjen PDIP: Hanya Kritik Tanpa Karya

"Nah, waktu itu untuk menanggulangi Covid-19 diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu,” jelas Mahfud.

Waktu berlalu, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved