Rabu, 15 April 2026

Orangtua Tubagus Joddy Temui Keluarga Bibi Andriansyah, Adik Bibi: Mereka Minta Maaf

"Tadi dia datang, papanya sama abangnya datang ke sini. Pertama dia minta maaf atas kelalaian anaknya," ungkap Faisal

Editor: Imam Saputro
handover/Kolase Telegram & Twitter
Reaksi sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy setelah kecelakaan maut terjadi 

TRIBUNPALU.COM - Orangtua Tubagus Joddy rupanya sudah datang menemui pihak keluarga Bibi Andriansyah.

Mereka datang untuk menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya atas kelalaian Tubagus Joddy yang mengakibatkan Vanessa Angel dan Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan.

"Tadi dia datang, papanya sama abangnya datang ke sini. Pertama dia minta maaf atas kelalaian anaknya," ungkap Faisal saat Grid.ID temui di kediaman Vanessa Angel Serengseng, Jakarta Barat, belum lama ini.

Meski begitu tak bisa dipungkiri masih ada rasa sedih dan kecewa di dalam hati keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy terlihat panik saat kecelakaan terjadi, Kamis (4/11/2021) (kiri). Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, dan Gala Sky (kanan).
Tubagus Joddy terlihat panik saat kecelakaan terjadi, Kamis (4/11/2021) (kiri). Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, dan Gala Sky (kanan). (via TribunTimur/Instagram @vanessaangelofficial)

"Iya kecewa pasti ada karena Joddy lalai dalam mengendarai. Sampai Bibi dan Vanessa gak ada," ucapnya.

Kendati begitu, Faisal juga telah memaafkan pihak Joddy, namun menurutnya proses hukum tetap berjalan.

"Kesalahan orangtua dimaafkan, dia merasa bersalah juga mungkin tidak memperingati anaknya. Kesalahan bapaknya kita maafkanlah, kesalahan anaknya dengan proses hukumlah," tuturnya.

Diketahui, Tubagus Joddy adalah sopir mobil yang ditumpangi oleh Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Sky anak mereka dan seorang pengasuh.

Dalam kecelakaan nahas tersebut, Vanessa dan Bibi meninggal ditempat. Sementara Gala Sky dan pengasuhnya mengalami luka-luka.

Tubagus Joddy sendiri hanya mengalami luka ringan.

Berharap dihukum seadil-adilnya

Pihak kepolisian telah menetapkan sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy jadi tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, Joddy disangkakan dengan dua pasal.

Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menetapkan kepada yang bersangkutan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dengan menerapkan dua pasal. Jadi Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." kata Gatot

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved