Jenis dan Cara Membuat Paspor di Indonesia, Bisa Secara Online, Ini Daftar Dokumen yang Diperlukan
Paspor terbagi menjadi tiga jenis yakni paspor diplomatik, paspor dinas, dan juga paspor biasa. Untuk membuatnya dapat dilakukan online dan langsung.
TRIBUNPALU.COM – Paspor merupakan dokumen penting sebagai syarat utama bagi seseorang untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Selain paspor, Anda juga membutuhkan visa untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Biasanya paspor berisikan identitas pemegang paspor mulai dari nama lengkap, negara, tanggal lahir, tempat lahir dan lainnya.
Mengutip dari KompasTV, di Indonesia sendiri, paspor terbagi menjadi tiga jenis,yakni :
1. Paspor diplomatik
Paspor diplomatik diterbitkan bagi WNI yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
2. Paspor dinas
Paspor dinas diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia atau WNI yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
3. Paspor biasa
Selain kedua jenis di atas, juga tersedia paspor biasa yang diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia atau WNI oleh Menteri atau pejabat imigrasi.
Masa berlaku paspor sendiri bisa digunakan selama lima tahun.
Lalu, bagaimana cara membuat paspor?
Untuk membuatnya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Akta perkawinan ataupun buku nikah
- Ijazah
Membuat Secara Online
Dikutip dari TribunMedan, untuk membuat paspor, Anda dapat membuat secara online dan melakukan pembuatan akun di https://antrian.imigrasi.go.id/