Jenis dan Cara Membuat Paspor di Indonesia, Bisa Secara Online, Ini Daftar Dokumen yang Diperlukan

Paspor terbagi menjadi tiga jenis yakni paspor diplomatik, paspor dinas, dan juga paspor biasa. Untuk membuatnya dapat dilakukan online dan langsung.

surakarta.imigrasi.go.id
Ilustrasi Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi 

TRIBUNPALU.COMPaspor merupakan dokumen penting sebagai syarat utama bagi seseorang untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Selain paspor, Anda juga membutuhkan visa untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Biasanya paspor berisikan identitas pemegang paspor mulai dari nama lengkap, negara, tanggal lahir, tempat lahir dan lainnya.

Mengutip dari KompasTV, di Indonesia sendiri, paspor terbagi menjadi tiga jenis,yakni :

1. Paspor diplomatik

Paspor diplomatik diterbitkan bagi WNI yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.

2. Paspor dinas

Paspor dinas diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia atau WNI yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

3. Paspor biasa

Selain kedua jenis di atas, juga tersedia paspor biasa yang diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia atau WNI oleh Menteri atau pejabat imigrasi.

Masa berlaku paspor sendiri bisa digunakan selama lima tahun.

Lalu, bagaimana cara membuat paspor?

Untuk membuatnya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Akta perkawinan ataupun buku nikah
  • Ijazah

Membuat Secara Online

Dikutip dari TribunMedan, untuk membuat paspor, Anda dapat membuat secara online dan melakukan pembuatan akun di https://antrian.imigrasi.go.id/

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved