Jenis dan Cara Membuat Paspor di Indonesia, Bisa Secara Online, Ini Daftar Dokumen yang Diperlukan

Paspor terbagi menjadi tiga jenis yakni paspor diplomatik, paspor dinas, dan juga paspor biasa. Untuk membuatnya dapat dilakukan online dan langsung.

surakarta.imigrasi.go.id
Ilustrasi Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi 

Selain itu, Anda juga bisa mengunduh aplikasi di google play ataupun melalui App Store.

Saat membuat akun, Anda akan diminta  untuk memasukkan alamat email dan juga nomor telepon yang aktif.

Saat Anda sudah berhasil untuk memiliki akun, kemudian pilih kantor imigrasi yang mudah dijangkau dari kawasan Anda.

Setelah itu, pilihlah jadwal kunjungan untuk mendatangi kantor imigrasi.

Kemudian Anda akan menerima semua file yang harus diunduh untuk ditunjukan kepada petugas saat Anda datang ke kantor imigrasi.

Saat berada di kantor, Anda juga tetap melewati tahapan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan juga pengambilan foto yang akan ditempel pada paspor Anda nanti.

Membuat Secara Langsung

Selain membuat secara online, Anda juga dapat membuat paspor dengan mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat dengan lokasi ataupun kota Anda.

Untuk membuat paspor secara langsung di kantor imigrasi, tahapannya tentu berbeda saat Anda membuat secara online.

Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan untuk menyiapkan semua file yang diperlukan.

Anda juga perlu membawa barcode antrian dan juga berkas-berkas yang telah disiapkan sebelumnya.

Anda juga akan melewati sesi wawancara yang bertujuan untuk menanyakan keperluan pembuatan paspor.

Setelah wawancara selesai, kemudian Anda dapat membayar biaya administrasi di bank yang sudah dituju.

Jika membuat secara langsung, maka paspor Anda akan jadi beberapa hari setelah pembuatan.

Jika masa berlaku paspor habis, pemegang paspor bisa melakukan penggantian paspor.

Biaya yang akan dikenakan untuk penggantian paspor adalah Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.

(TribunPalu.com/Linda)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved