Pengusaha Setuju UMP 2022 Naik Sebesar 1,09 Persen: Sudah Adil Itu
Apindo menyatakan bahwa mereka mendukung keputusan pemerintah menaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.
Setelah mengetahui upah minimum telah ditetapkan maka kepala daerah seperti gubernur, wali kota dan bupati akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk upah minimum provinsi dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 20 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Pengusaha: Sudah Paling Adil",
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana
Berita Terkait