Pengusaha Setuju UMP 2022 Naik Sebesar 1,09 Persen: Sudah Adil Itu

Apindo menyatakan bahwa mereka mendukung keputusan pemerintah menaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

handover
Ilustrasi uang 

Setelah mengetahui upah minimum telah ditetapkan maka kepala daerah seperti gubernur, wali kota dan bupati akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk upah minimum provinsi dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 20 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Pengusaha: Sudah Paling Adil",
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved