Palu Hari Ini
Polsek Palu Barat Musnahkan 205 Cap Tikus Kemasan Botol
Barang bukti tersebut merupakan hasil razia dari polisi di kios-kios penjualan di wilayah Palu Barat.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat Polres Palu memusnahkan ratusan barang bukti Minuman Keras (Miras) tradisional dan minuman berlabel.
Kegiatan itu berlangsung di Mapolsek Palu Barat di Jl Datu Pamusu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulteng, Kamis (18/11/2021).
Barang bukti tersebut merupakan hasil razia dari polisi di kios-kios penjualan di wilayah Palu Barat.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno melalui Kapolsek Palu Barat Iptu Rustang mengatakan, barang bukti dimusnahkan itu dalam kemasan berbeda.
Baca juga: Polsek Palu Barat Bubarkan Tarian Dero di Kelurahan Tipo Palu
Antaranya, 205 cap tikus kemasan botol, kemasan plastik sebanyak 173 bungkus, dan dalam kemasan karung 173 bungkus.
"Selain itu juga Miras jenis bir 7 botol, minuman asoka sebanyak 11 botol," kata Iptu Rustang.
"Itu hasil sitaan dari penjual, dan sebagian barang bukti itu ada yang berasal dari wilayah Manado," tuturnya menambahkan.
Barang haram tersebut ditumpahkan ke lubang galian tanah, kemudian ditutup kembali.
"Pemusnahan ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno," ucap Iptu Rustang.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh pihak TNI, Camat Palu Barat, Camat Ulujadi, para Lurah, dan pejabat perangkat lainya.(*)