Strategi Pemerintah untuk Menerapkan PPKM Level 3 di Akhir Tahun 2021
Untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah menerapkan PPKM level 3 dengan berbagai strategi yang akan diterapkan.
TRIBUNPALU.COM- Untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus covid-19, pemerintah dengan sigap menerapkan kebijakan PPKM Level 3.
Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dengan menerapkan beberapa peraturan khusus.
Artinya, meski terdapat wilayah yang sudah memasuki PPKM level 1 maupun 2, pada tanggal yang sudah ditentukan wilayah tersebut harus mengikuti peraturan yang sudah ditentukan untuk memasuki level 3.
Rencananya, penerapan PPKM level 3 ini akan berlaku mulai dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Awalnya, adanya PPKM level 3 ini mengacu pada banyaknya kasus Covid-19 yang ada di suatu daerah, mulai dari angka rawat inap pasien yang terpapar Covid-19 maupun angka kasus kematian yang disebabkan oleh Covid-19.
Pemerintah juga menetapkan level wilayah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis satu untuk para lansia atau yang sudah memiliki usia di atas 60 tahun.
Namun, berdasarkan dari Inmendagri Nomor 6 Tahun 2021, suatu daerah yang dinyatakan memasuki level 3 dapat turun ke level 2 dengan syarat tertentu.
Turunnya level dari ke menjadi level 2 dengan catatan capaian vaksinasi dosis satu minimal sudah 50 persed.
Sedangkan untuk capaian vaksinasi dosis pertama kelompok lanjut usia minimal sudah mencapai angka 40 persen.
Tentunya saat penerapan PPKM level 3 ini nanti aka nada sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini mulai dari kegiatan sosial, budaya, kegiatan masyarakat hingga kegiatan keagamaan.
Melansir dari Kanalan youtube Sekretariat Presiden, Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa masyarakat harus mampu untuk mengenndalikan segala bentuk kegiatan saat penerapan level 3 nanti atau saat akhir tahun nanti.
“Pada prinsipnya Pemeintah akan tetap mendukung kegiatan masyarakat asalkan dilakukan secara terkenadali” kata Wiku.
Dirinya juga mengatakan bahwa penerapan level 3 di seluruh Indonesia ini dilakukan karena mempertimbangkan dan juga memperhatikan lonjakan kasus Covid-19 yang telah terjadi pada nataru 2020 lalu karena adanya libur panjang.
Terdapat empat indikator yang dapat mempengaruhi suatu daerah mengalami lonjakan kasus Covid-19 :