Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen: Kini Jadi Rp 1.840.951,53

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 4,30 persen.

Twitter.com/KratonJogja
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X 

TRIBUNPALU.COM - Memasuki akhir tahun 2021, sejumlah kepala daerah mulai mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 4,30 persen.

Besaran kenaikan ini diputuskan setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, dan banyaknya anggota rumah tangga.

Pertimbangan itu didasari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

"UMP 2022 DIY ditentukan naik menjadi Rp 1.840.951,53. Naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021," kata Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Resmi Naik 1,09%, Ini Daftar UMP 2022 di Sejumlah Provinsi Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi

Baca juga: Anies Baswedan Duduk Bersama Massa Buruh Unjuk Rasa UMP, Diteriaki Hidup Presiden Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, HB X juga mengumumkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di DIY.

UMK 2022 Kota Yogyakarta ditetapkan menjadi Rp 2.153.970. Jumlah itu naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.

Untuk Kabupaten Sleman, UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000. Jumlah itu naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021.

Kabupaten Bantul menjadi Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04, persen. Kabupaten Kulonprogo Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50 persen.

Sedangkan Gunungkidul Rp 1.900.000, naik Rp 130.000 atau 7,34 persen.

Dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur ini juga terdapat klausul yakni UMP tidak diperbolehkan untuk ditangguhkan seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Dalam SK Gubernur ada klausul UMP tidak boleh ditangguhkan seperti kemarin, dan tidak boleh membayar di bawah UMK, karena nanti kalau dilakukan ada aturan hukumnya sendiri. Ada undang-undang yang mengaturnya," kata dia.

Menurut Sultan, dengan adanya klausul tersebut diharapkan para pengusaha dapat memahami adanya konsekuensi jika tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Biar nanti mereka (pengusaha) melihat undang-undangnya sendiri, dengan begitu saya ingin mengingatkan untuk mau melihat aturan perundangan yang ada. Baik yang sifatnya administratif, maupun melanggar ketentuan yang sudah diputuskan," kata Sultan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53", 
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved