Resmi Naik 1,09%, Ini Daftar UMP 2022 di Sejumlah Provinsi Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi
Berikut ini daftar upah minimum tahun 2022 di sejumlah provinsi Indonesia.
TRIBUNPALU.COM - Berikut ini daftar upah minimum tahun 2022 di sejumlah provinsi Indonesia.
Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022 melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.
Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.
Baca juga: Kenaikan UMP 2022 Sebesar 1,09% Ternyata Tak Berlaku di 4 Provinsi Ini, Mengapa?
Mengutip Kontan.co.id, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.
Lalu, UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas Upah Minimum.
Sehingga upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 yang artinya tidak ada kenaikan upah buruh.
Keempat provinsi tersebut adalah:
- Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.144.446.
- Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp 3.310.723.
- Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.165.876.
- Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 Rp 2.678.863.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/uang-uang-uang-uang-uang-uang.jpg)