Trending Topic

MUI Didesak Bubar Buntut Kasus Terorisme, Tanggapan Mahfud MD dan Jubir Wapres: Kurang Relevan

Buntut dari penangkapan Ahmad Zain An-Najah, tagar 'Bubarkan MUI' sempat menjadi perbincangan publik di jagat maya.

Handover/ Tribun Manado
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD 

TRIBUNPALU.COM - Buntut kasus penangkapan satu di antara anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah, atas kasus Terorisme menimbulkan sorotan.

Kini Zain sudah dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI.

Bersama Farid Okbah dan Anung Al-Hamad, Zain telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.

Tak hanya itu, ketiganya juga dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.

Buntut dari penangkapan tersebut, tagar 'Bubarkan MUI' sempat menjadi perbincangan publik di jagat maya.

Banyak di antara warganet yang menginginkan MUI bubar lantaran anggotanya terlibat kasus Terorisme.

Baca juga: Daftar Harga HP Sejutaan Berbagai Merek Lengkap dengan Spesifikasinya: Samsung, Vivo, hingga Redmi

Menanggapi ramainya tagar tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, dan Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, buka suara.

Mahfud menolak seruan yang menuntut MUI dibubarkan.

Ia menjelaskan, kelembagaan MUI dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Sehingga, MUI tidak bisa sembarangan dibubarkan karena punya kedudukan hukum yang sangat kuat.

"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c)."

"Juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

"Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan," ucap Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021), dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Jenius Bidang Software IT, Penempatan Menara BTPN, Simak Persyaratannya

Mahfud MD
Mahfud MD (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Baca juga: Resahkan Warga, Satgas K5 Birobuli Selatan Tegur Mahasiwa KKN di Jl Banteng III

Baca juga: Sukseskan Turnamen Hadianto Rasyid Cup II 2021, Polsek Palu Barat Siagakan Personel

Selanjutnya, Mahfud meminta publik tak salah persepsi dengan penangkapan terduga teroris yang melibatkan anggota MUI.

Ia menekankan, penangkapan terduga teroris ini tak bermaksud menyerang lembaga MUI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved