Kabar Seleb

Nirina Zubir Tunjukkan Catatan Ibunda yang Berisi Total Utang Riri Khasmita, Tertulis Jumlahnya 20

Artis Nirina Zubir menunjukkan catatan kecil ibunda yang berisi total uang Riri Khasmita.

Wartakotalive.com
Selebriti Nirina Zubir diperiksa sebagai korban mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Artis Nirina Zubir tengah menjadi sorotan terkait permasalahan yang tengah dihadapinya.

Diketahui Nirina Zubir dan keluarga dikabarkan menjadi korban mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga ibundanya, Riri Khasmita.

Ada enam sertifikat yang dibalik nama oleh Riri.

Lima sertifikat tanah milik almarhumah ibunda Nirina Zubir diubah atas nama ART.

Sedangkan satu sertifikat lainnya diubah kepemilikannya atas nama suami dari Riri, Edrianto.

Baru-baru ini Nirina Zubir mengunggah catata utang Riri Khasmita pada ibunya.

Baca juga: Pengacara Riri Khasmita Bongkar Kebohongan Besar yang Dilakukan Nirina Zubir, akan Serang Balik

Baca juga: Terungkap Alasan Riri Khasmita Berani Ambil Aset Ibu Nirina Zubir, Merasa Punya Hak karena Hal Ini

Nirina menyebut cacatan utang Riri yang saat ini menjadi tersangka mafia tanah ini adalah salah satu bukti kuat mengenai kasus tersebut.

Dalam unggahan foto tersebut, terlihat tulisan tangan di atas kertas. Tertulis catatan utang Riri kepada ibu Nirina sebanyak 20.

Akan tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut nilai nominal 20 utang itu.

Lantas dia juga menambahkan bahwa pada saat ini sudah ada dua notaris yang menjadi tersangka kasus mafia tanah almarhumah ibunya.

Namun keduanya belum memenuhi panggilang polisi.

Nirina akan melihat perkembangan kasus ini. Dia mengatakan akan memberikan informasi terbaru jika sudah ada perkembangan kasus lebih lanjut.

Berikut unggahan lengkap Nirina Zubir:

"Ini adalah contoh notes2
yg almarhum ibu saya tulis mengenai pinjam meminjang uang tersangka riri khasmita…

Contoh notes2 kecil inilah yg menjadi pembuka mata kami terhadap tersangka…

Sekarang ini masih ada 2 notaris yg sudah menjadi TERSANGKA tapi masih belum memenuhi panggilan polisi…atas nama Ina rosaina dan erwin riduan…

Mereka adalah PPAT JAKARTA BARAT

Yg tanda tangannya tertera di sertifikat yg menjadi dasar balik nama menjadi atas nama riri khamita dan suaminya edrianto.

Kita lihat terus perkembangannya ya teman2…

Yuks #kawalterus kasus ini
Nanti na akan update lagi ya," tulis Nirina Zubir.

Alasan Riri Khasmita Berani Ambil Aset Ibunda Nirina Zubir

Nirina Zubir membeberkan alasan Riri Khasmita diduga berani ambil sejumlah aset yang dimiliki oleh ibunya, Cut Indria Marzuki.

Ternyata, bukan hanya motif untuk cari keuntungan semata. 

Hal itu diungkap Nirina dalam video terbaru di Youtube TS Media, Jumat (19/11/2021). 

Mulanya, host program TS Talks, Marianne Rumantir bertanya terkait pekerjaan Riri setelah ibunda Nirina meninggal.

Baca juga: Tak Hanya Sertifikat Tanah, Eks ART Nirina Zubir Ternyata Juga Gelapkan Aset Lain di Luar Jakarta

Baca juga: Nirina Zubir Ungkap Sosok sang ART yang Ternyata Sempat Pinjam Uang Beberapa Kali ke Ibunya

"Waktu kalian tau ini Riri yang melakukan semua ini. Apakah dia masih kerja di keluarga?" tanya Marianne. 

Nirina bilang, Riri sudah tidak lagi bekerja di keluarganya. 

"Setelah mama meninggal, dia sudah tidak bekerja. Tapi kita bilang 'selesaikan masalah ini'. Tapi dibilang ini selesai, sebenarnya itu seperti parasit dalam kehidupan. Dia sering mengambil uang mamaku," terang istri Ernest Fardiyan itu.

"Apa argumentasinya dia sampai detik ini dia melakukan hal itu ke keluargamu?" tanya Luna Maya. 

Kata Nirina, selama ini Riri menganggap dirinya sebagai anak angkat.

Oleh karenanya, Riri beranggapan bahwa ia juga berhak mendapat harta yang dimiliki oleh Cut Indria. 

"Kan dia selalu ngakunya sebagai anak angkatnya ibuku. Jadi, dia merasa punya hak," terang Nirina.

"Hak apa?" tanya Luna heran.

"Hak sebagai anak yang diangkat," jawab Nirina.

Motif Cari Keuntungan

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkap motif dan peran yang dimiliki oleh mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir dalam menjalankan aksi.

Menurut Ade Hidayat, Riri Khasmita, memiliki motif mencari keuntungan dalam aksi tersebut.

Temuan motif itu diambil Ade Hidayat dari aksi tersangka yang merupakan enam sertifikat tanah dengan uang denilai Rp 17 miliar.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (18/11/2021).

Ade Hidayat mengatakan para tersangka menjual dan mengagunkan sertifikat tanah ke bank.

"Motivasinya adalah mencari keuntungan uang, itu udah pasti."

"Dari hasil itu diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan di bank," ungkap Ade Hidayat.

Diketahui pula peran dari tiga tersangka yakni sang ART, suaminya, serta satu notaris atau PPAT.

Ade Hidayat menuturkan ART, Riri Khasminta mendapat perintah untuk mengurus surat tanah.

Setelah ibunda Nirina Zubir tiada, ia dan sang suami berniat untuk melakukan tidak pidana tersebut.

"Suami istri dia mendapatkan untuk pengurusan tanah."

"Yang memerintahkan sudah meninggal dunia, kemudian timbul niat itu," lanjutnya.

Kedua tersangka lantas menghubungi tersangka lainnya yang merupakan pejabat pembuat akta tanah.

Menurut penjelasan Ade Hidayat, kasus ini menyeret beberapa orang dan profesi.

"Dan komunikasikan dengan salah satu tersangka yang berperan sebagai notaris," tandas Ade Hidayat.

"Ini tidak akan terjadi sempurna, hampir semua perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang."

"Dan melibatkan berbagai macam profesi, salah satunya adalah sebagai notaris," bebernya.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku melakukan pemalsuan beberapa surat penting.

"Ada yang dipalsukan, pertama adalah akta kuasa menjual, dibuat oleh notaris," ucap Ade Hidayat.

"Seolah tersangka berhak menjual objek itu, dari akta kuasa menjual, lahirlah peristiwa jual beli."

"Kemudian setelah akta jual beli, diurus ke BPN untuk balik nama," pungkasnya.

Ade Hidayat menambahkan Nirina Zubir sempat mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lantas ditemukan enam sertifikat milik sang ibunda statusnya telah berubah atas nama orang lain.

Dalam kesempatan itu, turut diketahui ada enam sertifikat yang dibalik nama oleh Riri.

Lima sertifikat tanah milik almarhumah ibunda Nirina Zubir diubah atas nama ART.

Sedangkan satu sertifikat lainnya diubah kepemilikannya atas nama suami dari Riri, Edrianto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus sebut pelaku memalsukan tanda tangan.

"Dari enam sertifikat, satu diubah atas nama suaminya, yang lima atas nama pembantu almarhum."

"Modusnya adalah mereka dengan memalsukan tanda tangan, salah satunya adalah itu," terang Yusri.

Setelah kepemilikan atas enam sertifikat tanah diubah, pelaku menjual dan mengagunkan ke bank.

Yusri mengatakan seluruh sertifikat tanah dijual dan diagunkan senilai miliaran rupiah.

"Kemudian dia gadaikan lagi, ada yang Rp 1,3 miliar, ada yang Rp 1,5 miliar."

"Ini yang kemudian dipakai oleh para pelaku dengan dibagi rata," tambahnya.

Pada kasus ini, Nirina Zubir mempolisikan ART dengan berbagai dugaan tindak pidana.

"Tiga anak melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat."

"Dan/atau keterangan palsu dalam akta otentik, juga penggelapan dan pencucian uang," jelas Yusri.

ART ibunda Nirina Zubir dan seluruh pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal.

Yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski begitu, Yusri menegaskan kasus yang dilaporkan Nirina Zubir masih akan terus berlajut.

Bahkan ia menerangkan ada kemungkinan menambah tersangka, dari lima yang sudah ditetapkan.

Lima tersangka tersebut adalah Riri, Edrianto, dan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Namun baru satu PPAT yang sudah ditahan, sedangkan dua lainnya masih diperiksa penyidik.

"Saya katakan ini belum selesai, ini masih terus berlanjut karena ini masih dalam pemeriksaan."

"Kemungkinan akan ada lagi nanti tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman," imbuhnya.

(TribunPalu.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved