Penjelasan Kabid Humas Polda Jatim soal Kondisi Tubagus Joddy di Tahanan: Psikisnya Stabil
Pengemudi mobil insiden kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
TRIBUNPALU.COM - Pengemudi mobil insiden kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Tubagus Joddy saat ini telah diamankan di Polres Jombang setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Lantaran dalam perjalanan darat menuju Surabaya, Tubagus Joddy melaju dengan kecepatan kencang.
Sehingga, mengakibatkan kecelakaan maut terjadi.
Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Gatot Repli memberi penjelasan terkait kondisi Joddy terkini.
Ia menyampaikan dalam telewicara yang dilakukan oleh tim Cobaz TV pada Senin, (22/11/2021).
Kombes Pol. Gatot Repli menyampaikan jika saat ini Joddy resmi ditetapkan jadi tersangka dan sedang diamankan di Polres Jombang, Jawa Timur.
"Terkait Joddy saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Jombang," ujar Humas Polda Jawa Timur.
Baca juga: Fuji Akui Sempat Tegur Adik Vanessa Angel Gara-gara Lakukan Hal Ini: Kan Lagi Berduka
Baca juga: Sebut Barang Vanessa Angel akan Ditaruh Museum, Ayah Justru Izin Gitar Almarhumah Dipakai Keluarga
Proses hukum saat ini adalah pemberkasan dan menunggu hasil dari komponen dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek).
Komponen mobil almarhumah Vanessa Angel telah dikirim ke Jepang dan masih menunggu hasilnya.
"Saat ini kita tinggal melakukan pemberkasan dan menunggu hasil dari komponen yang dikirim oleh ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek)."
"Komponen yang dikirim ke Jepang itu sekitar 4 hari lalu dan hasilnya kita masih menunggu," ucap Gatot Repli.

Pemeriksaan komponen diperkirakan memakan waktu satu pekan, maka pihak kepolisian berharap agar hasilnya segera keluar.
"Kita tinggal menunggu dari pemeriksaan itu, mudah-mudahan minggu depan udah keluar," harap Gatot.
Humas Polda Jawa Timur mengatakan jika Tubagus Joddy terjerat dua pasal yaitu 310 dan 311.