Tips WhatsApp: Tutorial Memblokir dan Melaporkan Kontak Agar Dapat Berhenti Menerima Pesan

Berikut ini TribunPalu sampaikan tutorial memblokir dan melaporkan kontak pada aplikasi WhatsApp.

timeincuk.net
Tips memblokir dan melaporkan Whatsapp 

Tips WhatsApp: Tutorial Memblokir dan Melaporkan Kontak Agar Dapat Berhenti Menerima Pesan

TRIBUNPALU.COM - Berikut ini TribunPalu sampaikan tutorial memblokir dan melaporkan kontak pada aplikasi WhatsApp.

Diketahui bersama bahwa WhatsApp merupakan aplikasi berbasis chatting yang memilki banyak pengguna dari seluruh dunia.

Meskipun berbasis chatting, WhatsApp juga memanjakan penggunanya untuk menerima pesan dalam bentuk gambar, video, dokumen, panggilan suara hingga video.

Pesan tersebut dapat dikirimkan oleh seseorang pada orang lain yang memiliki WhatsApp.

Bagi pengguna yang sama-sama menyimpan, maka juga bisa melihat status satu sama lain.

Namun terkadang beberapa pengguna merasa terganggu dengan pengguna lain.

Jika Anda merasakan hal demikian, maka Anda dapat memblokir dan melaporkan kontak pengguna lain.

Untuk tutorialnya, TribunPalu telah melansirnya dari laman Pusat Bantuan WhatsApp berikut.

Baca juga: Tips Menghapus Akun Pada Aplikasi WhatsApp, Ikuti 5 Langkah Mudah Berikut Ini

Baca juga: Kelebihan Aplikasi WhatsApp Beta untuk PC Windows dibanding Versi Lama, Sudah Bisa Di-download

Baca juga: Cara Agar Orang Tak Tahu Anda Sudah Baca Pesan WhatsApp, Ketahui Juga Tutorial Sembunyikan Last Seen

Ilustrasi WhatsApp - Masalah Pribadi Dibongkar di Grup WA, Wabup Polisikan Bupati Bojonegoro: Isi Chat-nya Fitnah
Ilustrasi WhatsApp - Masalah Pribadi Dibongkar di Grup WA, Wabup Polisikan Bupati Bojonegoro: Isi Chat-nya Fitnah (handover)

Tutorial Memblokir Kontak

1. Buka aplikasi WhatsApp Anda

2. Kemudian ketuk "opsi lainnya" yang bertanda titik tiga di pojok kanan atas

3. Masuk ke menu "setelan"

4. Pilih menu "akun" kemudian ke "privasi" dan lanjut ke "kontak diblokir"

5. Jika sudah, Anda dapat mengetuk menu "tambah" dengan gambar tambah kontak

6. Silakan mencari kontak yang ingin Anda blokir

Selain menggunakan cara tersebut, Anda juga bisa menggunakan alternatif lain untuk memblokir kontak.

Caranya, Anda dapat membuka chat dengan kontak tersebut.

Kemudian ketuk pilihan menu "opsi lain" yang bertanda titik tiga di pojok kanan atas.

Lalu silakan pilih opsi "lainnya" kemudian "blokir" dan pilih "blokir" atau "laporkan dan blokir".

Atau Anda juga bisa menggunakan cara lain yakni dengan membuka chat dengan kontak tersebut, lalu ketuk nama dan pilih "blokir".

Baca juga: Tips WhatsApp: Cara Menyalakan dan Mematikan Fitur Pesan Sementara

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Terbaru, Kini Bisa Lewat WhatsApp atau PeduliLindungi & SMS

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui WhatsApp, Simak Caranya Berikut

Fitur-fitur yang berikan WhatsApp juga sangat banyak dan memiliki fungsi yang berbeda-beda. WhatsApp menawarkan penggunanya untuk bisa berbagi pesan melalui teks atau tulisan, suara, gambar, video hingga berbagi file dan lokasi. Selain itu, pengguna WhatsApp juga bisa mengganti nomor hingga menonaktifkan atau menghapus akun WhatsApp.
Fitur-fitur yang berikan WhatsApp juga sangat banyak dan memiliki fungsi yang berbeda-beda. WhatsApp menawarkan penggunanya untuk bisa berbagi pesan melalui teks atau tulisan, suara, gambar, video hingga berbagi file dan lokasi. Selain itu, pengguna WhatsApp juga bisa mengganti nomor hingga menonaktifkan atau menghapus akun WhatsApp. (www.whatsapp.com)

Tutorial Melaporkan Kontak

1. Buka chat dengan pengguna yang ingin Anda laporkan

2. Kemudian ketuk "opsi lainnya" yang bertanda titik tiga di pojok kanan atas

3. Pilih menu "lainnya" dan lanjut ke "laporkan"

4. Silakan beri tanda centang pada kotak jika Anda ingin memblokir dan penghapus chat dengan pengguna tersebut

5. Polih menu "laporkan"

Perlu Anda ketahui, pihak WhatsApp akan mengirimkan lima pesan terakhir yang dikirim oleh pengguna tersebut kepada Anda.

Namun pengguna lain yang Anda laporkan tidak akan mengetahuinya.

WhatsApp juga akan menerima ID grup atau pengguna yang Anda laporkan.

(TribunPalu/Hakim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved