Pilkades di Banggai
Warga Longkoga Barat Unjuk Rasa di DPRD Banggai, Pertanyakan Keputusan DPMD soal Calon Kades
Demo masyarakat Desa Longkoga Barat di kantor DPRD Banggai terkait kemelut Pilkades, Selasa (23/11/2021).
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Masyarakat Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, berunjuk rasa di kantor DPRD Banggai, Selasa (23/11/2021) siang.
Mereka mempertanyakan keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang menggugurkan salah satu calon Kepala Desa (Kades), I Nengah Sumadia.
Sebab, I Nengah sudah ditetapkan menjadi calon Kades oleh Panitia Pilkades di tingkat desa.
Bahkan dia sudah mengantongi nomor urut.
Namun tiba-tiba digugurkan oleh panitia Pilkades tingkat kabupaten.
"Saya ini sudah ambil nomor urut. Nomor 2 saya. Tapi kenapa saya digugurkan. Kami datang di kantor dewan untuk mempertanyakan kejelasan itu," kata I Nengah.
Baca juga: Pemprov Sulteng Minta Kabupaten/Kota Ubah Pola Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Teror KKB Papua Lagi-lagi Makan Korban, Aparat Diminta Pakai Cara Gus Dur
Alasan dari DPMD Banggai, karena dirinya tidak mengikuti pembobotan atau verifikasi ulang.
"Saya menolak karena saya sudah ditetapkan sebagai calon Kades," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Masnawati Muhammad menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi dan kesimpulan rapat dengar pendapat atas kemelut Pilkades di Desa Longkoga Barat.
Masalah ini bermula dari gugatan salah satu bakal calon Kades bernama Raflin Dunggio, yang dinyatakan tidak lolos karena tidak syarat pembobotan tidak terpenuhi.
Raflin menilai salah satu calon Kades yang ditetapkan bernama I Nengah Sumadia, terindikasi memalsukan sejumlah SK untuk syarat pembobotan.
Sehingga Komisi 1 DPRD Banggai mengeluarkan kesimpulan untuk melakukan pembobotan ulang berdasarkan fakta-fakta pada rapat.
Baca juga: Berencana Buat Museum, Doddy Mengaku Ingin Selamatkan Barang Vanessa agar Tak Dijual Besannya
Yang kedua ada saran dari Kabag Hukum bisa menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Makanya lembaga parlemen meminta untuk menunda tahapan Pilkades sambil menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkhrah dari PTUN.
"Maka selesai lah urusan DPRD setelah kesimpulan dikeluarkan," kata Masnawati saat menerima pengunjuk rasa.
Setelah keputusan dikeluarkan, dia mengaku mendengar informasi bahwa Bupati Banggai mengambil kebijakan atas persoalan ini.
Kebijakan itu sebagai dasar untuk melakukan pembobobatan kembali kepada keduanya, baik Raflin Dunggio senagai pengadu dan I Nengah Sumadia sebagai teradu.
Masnawati mengungkapkan, dalam rapat menindaklanjuti kebijakan itu, Raflin Dunggio menyetujuinya, namun I Nengah tidak menerima.
Alhasil, panitia Pilkades tingkat kabupaten mengeluarkan keputusan terakhir setelah beberapa kali menggelar rapat tanpa kesepakatan kedua pihak.
Keputusannya adalah mendiskualifikasi keduanya dari kontesasi Pilkades di Desa Longkoga Barat.
"Saya sebagai Ketua Komisi sebenarnya keberatan dengan keputusan itu. Tapi langkah kami sudah kami ambil. Namun eksekutor adalah pihak eksekutif," kata dia. (*)