Trending Topic
Densus 88 Bantah Sembunyikan Tersangka, Farid Okbah Cs Bisa Ditemui 21 Hari Usai Penangkapan
Tim Densus 88 Antiteror Polri akan memberikan akses kepada kuasa hukum untuk bertemu Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat maksimal 21 hari
TRIBUNPALU.COM - Tim Densus 88 Antiteror Polri akan memberikan akses kepada kuasa hukum untuk bertemu Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat maksimal 21 hari setelah penangkapan.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengaku pihaknya tidak pernah menyembunyikan ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Terorisme tersebut.
"Insya Allah penyidik Densus 88 tidak melakukan hal tersebut (menyembunyikan tersangka). Sesuai masa penangkapan yang berlaku, setelahnya penyidik akan memberitahu keluarga. Masa penangkapan adalah 14 hari dapat diperpanjang 7 hari," kata Aswin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (24/11/2021).
Aswin memastikan penyidik nantinya akan memberikan kabar terhadap pihak keluarga ketiga tersangka usai batas waktu tersebut rampung.
Baca juga: BIN Bantah Kecolongan Soal Farid Okbah Pernah Temui Presiden Jokowi di Istana
Hingga saat ini, imbuh Aswin, ketiga tersangka masih sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri.
"(Ketiga tersangka) masih diperiksa," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri masih belum memberikan akses bagi Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al-Hamat untuk ditemui oleh pihak keluarga ataupun kuasa hukum.
Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ketiga tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI), Ismar Syafruddin.
Iklan untuk Anda: Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini
Advertisement by
Hingga saat ini, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan kliennya.
"Hingga sampai saat ini belum ada sama sekali pertemuan atau akses bertemu dengan klien maupun keluarga, bahkan kami belum mengetahui keberadaan beliau ada dimana?," kata Ismar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Persoalkan Pihak yang Soroti Pertemuan Farid Okbah-Anies: dengan Pak Jokowi Juga Bertemu
Ia menyatakan pihaknya hanya mendapatkan sebuah video dari Densus yang menunjukkan ketiganya dalam kondisi sehat.
Namun, untuk pendampingan hukum masih belum diberikan izin.
"Hanya diperlihatkan video bahwa mereka sehat tapi hak-hak dasar dari mereka untuk didampingi kuasa belum sama sekali," tukasnya.
Komisi III DPR Minta Densus 88 Bongkar Seluruh Jejaring Kelompok Teroris di Indonesia
Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum meminta Densus 88 Antiteror Polri membongkar seluruh jejaring teroris yang ada di Indonesia.
Hal ini menyusul ditangkapnya sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan kelompok teroris, Jamaah Islamiyah (JI).
“Kami dari DPR RI, khususnya Komisi III DPR memberikan apresiasi kepada Densus 88 Antiteror yang berhasil menangkap tokoh-tokoh besar kelompok teroris. Kami berharap Densus 88 terus berupaya membongkar jejaring Terorisme di Indonesia,” kata Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Densus 88 beberapa waktu lalu menangkap Ustaz Farid Okbah yang merupakan Ketum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) dan anggota komisi fatwa MUI Kota Bekasi.
Selain itu, Densus 88 juga mengamankan anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An Najah, serta Anung Al Hamat atas dugaan tindak pidana Terorisme.
Farid Okbah dan Zain An Najah sudah dinonaktifkan dari kepengurusan MUI.
Jazilul menegaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka Terorisme tersebut di Bekasi, Jawa Barat itu sudah sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang kuat.
“Densus tidak akan melakukan penangkapan apabila tidak memiliki bukti. Dan seperti yang disampaikan Polri, penangkapan dilakukan atas pengembangan kasus termasuk pengakuan puluhan tersangka teroris yang sudah ditangkap sebelumnya,” ucap Wakil Ketua MPR RI tersebut.
“Selain itu juga ditemukan bukti-bukti dokumen yang menguatkan dugaan keterlibatan ketiga tersangka dalam jaringan teroris. Jadi Densus tidak main asal tangkap dan sudah memenuhi prosedur dalam penangkapan. Mari kita hormati proses hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dari barang bukti yang didapat Polri, Farid Okbah, Zain An Najah, dan Anung Al Hamat terkonfirmasi terlibat dalam kelompok JI dan yayasan amal milik JI, Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
Ahmad Zain hingga Farid Okbah disebut terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI.
Jazilul pun menegaskan, Densus 88 telah bekerja secara profesional selama ini.
“Namun Densus 88 juga harus hati-hati dalam pengembangan kasus Terorisme agar tidak dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ulama,” imbuhnya.
Penangkapan Farid Okbah dan Zain An Najah sempat menggemparkan lantaran kedua ulama ini merupakan tokoh yang selama ini cukup dikenal publik.
Bahkan Farid Okbah sempat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai masukan.
“Hal ini memang cukup disayangkan dan harus menjadi introspeksi bersama bahwa teroris sudah melebarkan jejaring ke mana-mana, bahkan ke lingkaran terdekat penyelenggara negara, termasuk MUI,” ungkap Jazilul.
Legislator dari Dapil Jawa Timur X ini pun meminta MUI lebih ketat dalam merekrut pengurus maupun anggota.
Sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat, kata Jazilul, MUI harus mengedepankan unsur kehati-hatian.
“MUI perlu lebih selektif saat menunjuk pengurus maupun menerima anggota. Kita tidak ingin hal yang sama seperti ini terulang di kemudian hari,” sebutnya.
Lebih lanjut, Jazilul juga mengingatkan semua pihak untuk lebih waspada dengan adanya dugaan jaringan teroris ‘menyusup’ ke lembaga-lembaga negara seperti Polri, TNI, hingga BUMN.
Sebab banyak dugaan muncul kelompok JI ‘ditanamkan’ di lembaga-lembaga penyelenggara negara untuk mempengaruhi kebijakan dengan cara merekrut ahli dan profesional.
“Jadi kami berharap dengan penangkapan ini, Densus 88 bisa menelusuri lebih jauh jejaring teroris di Indonesia, apakah jaringan Terorisme sudah masuk ke kementerian dan lembaga negara, aparat TNI dan POLRI, BUMN, dan sebagainya sehingga kita bisa mengantisipasi serta melakukan pencegahan,” jelasnya.
(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com)