Viral

Gantian Masuk Penjara, Valencya Bebas dan Suami yang Ditegur Saat Mabuk Dituntut 6 Bulan

JPU menuntut Valencya alias Nengsy Lim bebas dari tuntunan, JPU balik menuntut suami Valencya, Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan

Handover
Seorang istri di Karawang, Jawa Barat dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya. 

Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan menyebut akan membacakan keputusan pada Kamis, 2 Desember 2021.

Pertama kali terjadi

Mengutip Tribun Jabar, Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, penarikan tuntutan perkara ini menjadi sejarah baru untuk hukum di Indonesia.

Pasalnya, hal ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.

"Iya ini pertama kali," kata Eben saat jumpa pers di PN Karawang, Selasa (23/11/2021).

Eben menegaskan, penarikan tuntutan satu tahun penjara Valencya dan menuntut bebas merupakan wewenang dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi.

Selain itu, Eben menyebutkan, keputusan terhadap Valencya berdasarkan hasil kajian dan hati nurani.

"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan."

"Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke Jampidum dan naik ke pimpinan," ungkapnya.

Suami Valencya balik dituntut

Setelah menuntut Valencya bebas, JPU balik menuntut Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

JPU menilai, Chan Yung Ching terbukti dalam perkara penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Valencya.

Setelah agenda pembacaan replik untuk Valencya, PN Karawang menggelar persidangan pembacaan tuntutan untuk Chan Yung Ching, Selasa.

JPU terdiri dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung yakni Syahnan Tajung (Jaksa Utama), Fadjar (Jaksa Madya), dan Erwun Widhiantono membacakan tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Fadjar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved