Viral

Momen Mengerikan Pria Kejar Polantas Sambil Pegang Parang & Arit, Bripka Angga Terperosok ke Parit

Detik-detik mengerikan pria mengejar Polantas sambil memegang parang dan arit terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Instagra/@sumselreceh
Detik-detik pria kejar Polantas sambil bawa parang dan arit. 

@oktaria_etri "Tinggal lihat video mintak maf"

@echo_w07 "Di tilang ngambek"

@saputro470 "Melawan nian bang jago ini..., rambut panjang ngejar polisi pake parang"

Dilansir dari Kompas.com, insiden itu terjadi pada Kamis (25/11/2021) tepatnya pukul 07.30 WIB.

Insiden itu berawal ketika Bripka Angga bertugas mengatus lalu linta di lokasi kejadian.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Zenius Dibuka untuk Tutor Matematika Zencore dan VP of Growth, Simak Syaratnya

Bripka Angga menghentikan pemotor Yamaha Vega R bernopol BG 2937 karena tak memakai helm.

Karena pemotor itu tak membawa surat-surat lengkap maka Bripka Angga memberikan sanksi tilang dan menyita kendaraan.

Beberapa saat kemudian, sebuah mobil Taft bernopol BG 1578 FA datang tersangka bernama Nur.

Nur sendiri adalah ayah dari remaja yang ditilang oleh Bripka Angga.

Nur datang bersama dua orang dan langsung minta kunci motor anaknya.

Baca juga: Tutorial Cara Membuat QR Code Berisi Kartu Ucapan, Bisa Bagikan Kalimat Romantis untuk Pasangan

Karena tak puas dengan jawaban Bripka Angga, Nur langsung masuk ke mobil mengambil parang dan arit.

Beruntung Bripka Angga selamat meskipun sempat masuk ke dalam parit hingga kakinya terkilir.

“Mereka protes ke personel di lapangan. Setelah dijelaskan, orangtua yang kena tilang ini malah lari menuju mobil dan menyerang personel dengan parang dan celurit. Sehingga personel tersebut lari untuk menyelamatkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ade Ikang Putra, lewat pesan singkat, Kamis.

Mendapat laporan ini, Polres Banyuasin langsung turun tangan dan menangkap Nur di Desa Talang Duku, Kecamatan Lain, Musi Banyuasin.

Nur mengaku jika ia tak senang karena anaknya ditilang.

Kini Nur dikenakan pasal 335 KUHP pidana dan pasa 212 KUH Pidana tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dan terancam dihukum di atas lima tahun. (*)

(Sumber: TribunJateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved