DPRD Sigi
Pendapatan PAD Naik Rp 58 Miliar, Perda APBD Sigi 2022 Disahkan
Banggar DPRD Sigi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan Ranperda APBD 2022.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi telah merampungkan pembahasan Ranperda APBD 2022 selama 23 hari kerja.
Hasilnya, Banggar DPRD Sigi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan Ranperda APBD 2022.
"Kami juga konsultasi ke Kemendagri berkaitan dengan penyesuaian-penyesuaian ketentuan baru dari Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah," Ketua Badan Anggaran DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae melalui Kabag Persidangan Zainuddin Usman, Selasa (30/11/2021).
Zainuddin menjelaskan, pembahasan Ranperda APBD 2022 dari berbagai sesi.
Baca juga: Berhasil Ditangkap, Ini 4 Kasus yang Disangkakan kepada Pentolan KKB Papua Temianus Magayang
Baik itu sisi pendapatan, belanja, pembiayaan, mapun batang tubuh Ranperda.
"Banggar telah menyetujui beberapa usulan masing-masing perangkat daerah, baik berupa penambahan alokasi anggaran, pergeseran beberapa kegiatan, kenaikan terhadap target pendapatan, serta rasionalisasi terhadap beberapa belanja," jelasnya.
Adapun laporan hasil pembahasan Ranperda APBD 2022 sebagai berikut:
Pada sisi pendapatan setelah pembahasan khususnya PAD, mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 58.434.070.501.
Sehingga pada sisi belanja setelah pembahasan juga secara otomatis mengalami kenaikan.
Secara umum postur APBD Kabupaten Sigi tahun anggaran 2022 sebagai berikut :
- Pendapatan sebelum pembahasan sebesar Rp 1.107.370.375.001,00,-
- Pendapatan setelah pembahasan Rp 1.135.841.439.328
- Belanja sebelum pembahasan sebesar Rp 1.106.365. 590.607,00,-
- Belanja setelah pembahasan sebesar Rp 1.134.836.654.934