Aturan Pemerintah terkait Menjalankan Ibadah di Hari Natal 2021, Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan
Saat Natal 2021 nanti terdapat beberapa peraturan yang harus diterapkan para jemaat di gereja hingga pihak peyelenggara gejera tersebut.
TRIBUNPALU.COM - Memasuki awal Desember 2021 menandakan jika dalam waktu dekat Indonesia akan secara serentak menerapkan PPKM level 3.
Aturan tersebut rencananya akan dilakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Dengan adanya peraturan tersebut Pemerintah berupaya untuk meminimalisir terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia karena sudah memasuki libur natal dan tahun baru.
Adanya kebijakan PPKM level 3 membuat adanya sejumlah aturan baru untuk memasuki kawasan wisata, kawasan pusat perbelanjaan, kegiatan sosial budaya hingga kegiatan keagamaan.
Baca juga: Simak! Aturan Masuk Mall dan Tempat Wisata Selama Pemberlakuan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021
Saat PPKM level 3 nanti bagi masyarakat yang menjalankan ibadah Natal akan ada kebijakan khusus yang harus diterapkan.
Kebijakan tersebut sudah tercantukm dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam kebijakan atau peraturan tersebut Pemerintah memberikan sebanyak 3 arahan untuk melaksanakan ibadah Natal di tahun 2021 ini.
Berikut ini 3 hal yang harus diperhatikan saat melaksanakan perayaan natal 2021 :
- Dilakukan secara sederhana dan tidak dilakukan secara berlebihan
- Saat perayaan natal dilakukan secara berjamaah atau hybrid di gereja dan secara daring atau online.
- Dilakukan secara kolektif atau berjamaah dengan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas disebuah gereja tersebut.
Tak hanya jemaat saja yang harus mematuhi berbagai aturan saat menjalankan Ibadan Natal di 2021 ini, namun bagi penyelenggaran ataupun pengurus gereja juga memiliki kewajiban lain.
Bagi penyelenggara ataupun pengurus gereja juga memiliki kewajiban untuk menerapkan beberapa aturan seperti :
- Mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan gereja dengan menyediakan petugas khsuus.
- Membersihkan area gereja secara berkaala menggunakan desinfektan.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki dan keluar dari area gereja.
- Mengatur arus mobilitas jemaah yang datang di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
- Menyediakan fasilitas untuk mencuci tangan menggunakan sabun atau menyediakan hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk gereja.
- Membatasi jarak dengan memberikan tanda khsuus di kursi ataupun lantai gereja minial 1 meter
- Mengecek jumlah jemaat ataupun pengguna gereja yang sedang berkumpul secara bersamaan.
Dengan jemaat merenapkan berbagai aturan tersebut diharapkan dapat menekan lonjakan covid-19.
Terdapat operasi Lilin menghadapi libur Natal dan Tahun Baru
Selain adanya kebijakan di gereja saat Natal nanti, Pemerintah dan juga Polri juga aka menggelar operasi Lilin untukmenghadapi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Operasi Lilin yang diadakan di beberapa posko ini rencananya akan dilaksanakan mulai dari 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Melansir dari TribunPalu.com, skenario yang akan dilakukan Polri yakni dengan mendirikan posko PPKM skala mikro di setiap pintu tol dan jalur-jalur perbatasan daerah.
Posko tersebut didirikan berada di kawasan untuk keluar masuk daerah.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian dan melewati posko tersebut diwajibkan untuk membawa Surat Keluar Masuk atau SKM.
(TribunPalu.com/Linda)