Luhut Minta Warga Tak Panik Soal Varian Omicron, Fadli Zon: yang Bikin Panik Karantina Jadi 7 Hari
Fadli Zon memberikan komentar terkait pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan.
TRIBUNPALU.COM - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon memberikan komentar terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Diketahui Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat tak terlalu takut menghadapi penyebaran virus corona varian Omicron di sejumlah negara.
Adapun varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan Botswana.
Pada 26 November 2021 Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) meningkatkan status varian baru tersebut menjadi variant of concern.
Sampai hari ini, ada 13 negara sudah melaporkan adanya kasus konfirmasi dan probable corona varian Omicron di negara mereka.
Baca juga: Sambut Baik Kembalinya Fadli Zon di Twitter, Rocky Gerung: Lebih Baik yang Hilang Bamsoet
Selain Afrika Selatan dan Botswana, varian ini ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hongkong.
"Saya ingin mengingatkan sekali lagi bahwa masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi varian Omicron ini," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (28/11/2021) malam.
Luhut memastikan, pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Tanah Air.
Pertama, melarang warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara yang menjadi sorotan.
Sebelas negara itu yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Sementara, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dan hendak masuk ke wilayah RI diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari.
Pemerintah juga menambah waktu karantina WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia dari negara-negara di luar 11 negara yang menjadi sorotan, dari 3 hari menjadi 7 hari.
Seluruh kebijakan pengetatan perjalanan itu mulai berlaku pada 29 November 2021 pukul 00.01.
"Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genome sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron ini," ucap Luhut.
Luhut mengatakan, pemerintah masih terus melakukan pengamatan mengenai varian Omicron ini. Oleh karenanya pemerintah tak ingin terburu-buru mengambil kebijakan.