Viral

Viral Video Eksekusi Rumah Yatim Piatu di Cibinong, Alquran Dilempar dari Lantai 2

Video viral di media sosial memperlihatkan detik-detik eksekusi dua rumah yatim Fajar Hidayah, ada yang melempar Alquran ke luar dari lantai dua rumah

Warta Kota/Hironimus Rama
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong melakukan pelaksanaaan eksekusi pengosongan dan penyerahan lanjutan atas 2 unit tanah berikut bangunan di Perumahan Kota Wisata,Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Selasa (30/11/2021) 

Hancurnya masjid tersebut belum dituntut oleh Fajar Hidayah, namun malah didatangi oleh debt collector dari supplier baja.

"Setelah diusut, ternyata Abdul Syukur sebagai pemborong belum membayar bahan bangunan yang diambilnya. Padahal, pihak Yayasan Fajar Hidayah sudah membayar lunas proyek senilai Rp1.731.228.963 itu kepada Abdul Syukur, yang kebetulan saat itu lagi mencalonkan diri sebagai Kades di Babakan Madang dan kalah,” terang Mirdas.

Menurut Mirdas, pihak suplier akhirnya melaporkan Syukur ke Polisi dan berujung pada penahanannya.

Istri Abdul Syukur dalam keadaan memprihatinkan datang ke Fajar Hidayah untuk meminta pertolongan.

Setelah demikianpun Fajar Hidayah masih mau membantu.

Namun, setelah keluar dari penjara, Abdul Syukur malah mendatangi Fajar Hidayah dengan membawa supplier dan menuding Fajar Hidayah masih menunggak utang senilai Rp2,3 miliar.

Tak terima dengan tuduhan tersebut, Fajar Hidayah membawa perkara tersebut ke Polres dan dilakukan audit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh Polres setempat.

Dari hasil audit keseluruhan proyek yang pernah dikerjakan Abdul Syukur, terbukti Fajar Hidayah telah membayar Rp3,7 miliar, yang bukan hanya lunas, bahkan spembayaran justru lebih hingga Rp 300 juta.  

“Walau keadaan sudah demikian, pekerjaan Abdul Syukur tidak sempurna, sudah dibantu malah difitnah menunggak, Fajar Hidayah masih tetap tidak menuntut,” katanya.

Kemudian secara diam-diam, Abdul Syukur tetap memperkarakannya dengan tuduhan pihak Fajar Hidayah belum melakukan pembayaran.

Akhirnya, pada medio tahun 2017, Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan surat yang ditujukan pada Fajar Hidayah, namun dikirimkan ke kelurahan dan bukan ke Sekolah Fajar Hidayah yang jaraknya hanya beberapa meter atau lima menit dari kantor kelurahan tersebut, sehingga Fajar Hidayah tidak mengetahui perihal surat pemanggilan yang sudah dikirim sebanyak empat kali.

Akibatnya, perkara tersebut disidangkan, diputuskan, dan langsung inkracht, tanpa sepengetahuan dan kehadiran pihak Fajar hidayah.

Setelah dinyatakan inkracht, secara sepihak Pengadilan Negeri Cibinong melelang kedua bangunan rumah yang sebenarnya bukan milik Fajar Hidayah, namun milik pribadi Ketua dan Pembina Yayasan Fajar Hidayah, yang yang menjadi tempat tinggal anak-anak yatim saat ini.

“Padahal, yang menjadi objek perkara adalah bangunan sarana pendidikan Fajar Hidayah di Kota Deltamas Bekasi, namun yang dijadikan tereksekusi adalah pribadi-pribadi, dan yang disita kemudian dilelang adalah dua bangunan rumah milik pribadi-pribadi,” terang Mirdas.

Padahal, pada saat yang bersamaan, Fajar Hidayah masih melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek yang masih diperiksa di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Pengadilan Negeri Cibinong telah melanggar hak-hak hukum Fajar Hidayah dalam melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan verstek.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved