Update Kasus Covid-19 di Sulteng Sabtu 4 Desember 2021: Tambah 4 Kasus Baru, Kasus Aktif Jadi 38
Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah per Sabtu 3 Desember 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah bertambah 4 kasus
Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM - Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah per Sabtu 3 Desember 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah bertambah 4 kasus Covid-19 baru dalam 24 jam terakhir.
Provinsi Sulawesi Tengah juga mencatatkan 0 kematian pada hari ini dan 3 pasien dinyatakan sembuh.
Hingga hari ini, dengan adanya penambahan 4 pasien Covid-19 sehingga di Sulawesi Tengah total ada 47.158 kasus terkonfirmasi positif.
Kasus aktif di Sulteng berdasarkan data di covid-19.go.id tercatat sebanyak 38 kasus.
Dari sisi pemetaan penyebaran covid-19, semua kota kabupaten di Suteng sudah berada di zona kuning.
Adapun dikutip dari Kompas.com, di Sulawesi Tengah jumlah pasien sembuh sebanyak 45515 dan meninggal sejumlah 1602.
Satgas Covid-19 Sulteng Bersiaga di Libur Akhir Tahun
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura mengeluarkan instruksi pencegahan dan penanggulangan Covid jelang Natal dan Tahun Baru, Jumat (3/12/2021).
Instruksi bernomor 443/416/Satgas Covid -19 /2021 itu ditandatangani tanggal 29 November 2021, menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam instruksi itu, Gubernur Sulteng meminta bupati dan wali kota mengaktifkan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid-19 sampai tingkat kelurahan/desa.
Dalam intruksi tersebut satgas harus memastikan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Sekaligus menyosialisasikan agar masyarakat menunda mudik Natal dan Tahun Baru dan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan dinas.
Satgas memastikan dan melakukan pengetatan, pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 pada 3 tempat.
"Yakni Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal," ujar Juru Bicara Covid -19 Sulawesi Tengah, Adiman, Jumat sore.
Dalam intruksi itu juga PNS,TNI-Polri, pegawai BUMN dilarang mengambil cuti.