Update Kasus Covid-19 di Sulteng Sabtu 4 Desember 2021: Tambah 4 Kasus Baru, Kasus Aktif Jadi 38

Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah per Sabtu 3 Desember 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah bertambah 4 kasus

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM/NAWI
Ratusan pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 terjaring Operasi Yustisi di Jl MT Haryono, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (3/6/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah per Sabtu 3 Desember 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah bertambah 4 kasus Covid-19 baru dalam 24 jam terakhir.

Provinsi Sulawesi Tengah juga mencatatkan 0 kematian pada hari ini dan 3 pasien dinyatakan sembuh.

Hingga hari ini, dengan adanya  penambahan 4 pasien Covid-19 sehingga di Sulawesi Tengah total ada 47.158 kasus terkonfirmasi positif.

Kasus aktif di Sulteng berdasarkan data di covid-19.go.id tercatat sebanyak 38 kasus.

Dari sisi pemetaan penyebaran covid-19, semua kota kabupaten di Suteng sudah berada di zona kuning.

Adapun dikutip dari Kompas.com, di Sulawesi Tengah jumlah pasien sembuh sebanyak 45515 dan meninggal sejumlah 1602.

Satgas Covid-19 Sulteng Bersiaga di Libur Akhir Tahun

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura mengeluarkan instruksi pencegahan dan penanggulangan Covid jelang Natal dan Tahun Baru, Jumat (3/12/2021).

Instruksi bernomor 443/416/Satgas Covid -19 /2021 itu ditandatangani tanggal 29 November 2021, menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Dalam instruksi itu, Gubernur Sulteng meminta bupati dan wali kota mengaktifkan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid-19 sampai tingkat kelurahan/desa.

Dalam intruksi tersebut satgas harus memastikan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

Sekaligus menyosialisasikan agar masyarakat menunda mudik Natal dan Tahun Baru dan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan dinas.

Satgas memastikan dan melakukan pengetatan, pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 pada 3 tempat.

"Yakni Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal," ujar Juru Bicara Covid -19 Sulawesi Tengah, Adiman, Jumat sore.

Dalam intruksi itu juga PNS,TNI-Polri, pegawai BUMN dilarang mengambil cuti.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved