Trending Topic

Dipecat Sebab Tak Loyal, Eks Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Prabowo Subianto Ganti Rugi Rp 501 M

Eks Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Serta meminta ganti rugi Rp 501 miliar

Tribunnews/JEPRIMA
Prabowo Subianto 

TRIBUNPALU.COM - Eks Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto

Setiyadji Setyawidjaja meminta ganti rugi Rp 501 miliar lantaran tak terima dipecat sebagai anggota Partai Gerindra.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL, terdapat 3 orang yang digugat oleh Setiyadji.

Tiga orang yang digugat tersebut yakni Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Abdul Wachid selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil," bunyi petitum seperti dilihat, Sabtu (04/12/2021).

Baca juga: Siapa Bripda RB? Oknum Polisi yang Terlibat Kematian Mahasiswi Mojokerto, Akun Medsos Bocor

Baca juga: Terungkap Fakta Mahasiswi Meninggal Usai Minum Racun di Makam Ayah, Oknum Polisi Jadi Tersangka

Dalam petitum tersebut juga dijelaskan DPP Gerindra telah memberhentikan Setiadji sebagai anggota tertanggal 13 September 2021.

Alasan Setiyadji diberhentikan karena melanggar AD/ART Partai Gerindra dan dinilai tidak aktif serta tidak loyal terhadap partai.

Nantinya sidang perdana akan dilakukan pada Selasa, 4 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dipecat Sebab Tak Loyal, Eks Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Prabowo Subianto Ganti Rugi Rp 501 M
Dipecat Sebab Tak Loyal, Eks Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Prabowo Subianto Ganti Rugi Rp 501 M (Kolase TribunPalu.com/Handover)

Kuasa Hukum Setiyadji, Farid Rudiantoro mengatakan, tuntutan itu karena kliennya yang merupakan mantan ketua DPC Gerindra Blora dua periode itu merasa dirugikan secara material dan imaterial. 

Apalagi kerugian imaterial itu yang tidak bisa dihitung secara nominal uang. Sehingga tuntutan tersebut dinilai sah-sah saja. 

‘’Material itu dihitung mungkin karena beliau (Setiyadji, red) dipecat, pemecatan itu kerugiannya dari setiap bulannya menerima kini jadi tidak menerima, itukan bisa dihitung,’’ ujarnya.

Baca juga: Mengandung Vitamin C, A hingga Asam Folat, Ternyata Biji & Daun Ketumbar Bisa Mengobati Sakit Flu

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas IPO: Anies Juara, Sandiaga Kalahkan Ganjar, Puan Maharani Ketinggalan

Menurutnya, uang imaterial, itu yang tidak bisa dihitung sehingga dalam tuntutan tersebut dalam gugatan berbunyi, Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 500.000.000.000, 00

Menurut Farid, kerugian immaterial itu karena nama baiknya tercemar, harkat dan martabatnya diciderai. 

Sedangkan untuk kerugian materiil terdiri dari, biaya jasa pengacara sebesar Rp. 1.000.000.000 dan biaya administrasi terkait lainya Rp. 100.000.000.

‘’Sehingga Pak Setiyadji meminta agar pengadilan memerintahkan Prabowo untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukannya seperti semula,’’ pungkasnya. 

Baca juga: Daftar Harga HP Oppo, Mulai Rp 1 Jutaan: Oppo A15, Oppo A74, Oppo Reno5, hingga Oppo Find X3 Pro

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved