Trending Topic
Karyawan Maskapai Diduga Gelapkan Transfer Dana, Dirut Garuda Ungkap Telah Lakukan Mediasi
Karyawan maskapai Garuda diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra buka suara
Tanpa menyebut nominal, Eka menerima transfer gaji secara rapel dilakukan pada April 2014.
Seluruh transfer menggunakan perhitungan perusahaan.
Pasca transfer, "Enam hari kemudian, pelapor (Garuda) menyatakan telah keliru mentransfer untuk April 2014 dan meminta saya mengembalikannya," jelas Eka dalam suratnya.
Eka pun mengajak manajemen berdiskusi memecahkan masalah tersebut secara internal.
Tetapi, ajakan itu tak digubris sampai beberapa tahun kemudian.
Pada Februari 2020, Eka mengaku mendapatkan email agar mengembalikan uang atas kejadian tahun 2014.
“Padahal, kejadian itu belum diselesaikan. Lagipula jumlah hitungan sekarang, sudah jauh melampaui hitungan saya sebelumnya," katanya.
Dari alasan itu, kata Eka, Garuda lantas melaporkan Eka ke Polres Bandara Soetta atas tuduhan penggelapan serta menjatuhkan sanksi PHK.
Eka juga mengaku sempat membawa kasusnya ke Dinas Ketenagakerjaan.
Dinas Ketenagakerjaan menyarankan agar Garuda membuka alasan PHK.
Garuda juga diminta untuk memberikan informasi penghitungan gaji secara transparan yang kemudian baru diberikan tahun ini.
Meski begitu, Eka tetap yakin bahwa pembayaran gaji dari maskapai nasional belum sesuai dengan perhitungannya.
Eka juga mengaku Garuda sebenarnya juga kekurangan barang bukti, hanya saja status tersangka tetap dijatuhkan kepadanya. Oleh karena itu, ia minta perlindungan ke kepolisian.
Pasalnya, jika ia kemudian harus masuk bui selama enam bulan, perusahaan bisa mem-PHK dirinya.
Irfan menyebut, Garuda telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan.
Saat ini, “Proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana ini merupakan wujud perhatian serius sekaligus komitmen kami dalam memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan khususnya yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan pada lingkup perusahaan,” ujar Irfan.
(*/ TribunPalu.com) (Tribunnews.com)