Trending Topic

Karyawan Maskapai Diduga Gelapkan Transfer Dana, Dirut Garuda Ungkap Telah Lakukan Mediasi

Karyawan maskapai Garuda diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra buka suara

Tribunnews/Jeprima
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengikuti Rapat Kerja Menteri BUMN dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2021). Respon Bos Garuda Indonesia Soal Kasus Dugaan Penggelapan Gaji oleh Oknum Karyawan 

TRIBUNPALU.COM - Karyawan maskapai Garuda diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra buka suara terkait dugaan tersebut

Irfan menyebut langkah perusahaan memidanakan karyawannya yang diduga melakukan penggelapan tersebut mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana

"Dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh Perusahaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola Perusahaan yang baik, utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana," sebut Irfan dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (3/12/2021).

Garuda, jelas Irfan, sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum ini kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, yang tentunya kami percayai akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional.

Garuda Indonesia tentunya akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung, terlebih mengingat bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian, dimana karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti - bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan.

"Dapat kami pastikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan asas tata kelola Perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku," demikian Irfan.

Adapun sebelumnya, Perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan.

Kepada KONTAN, Irfan menyebut kasus ini tersebut merujuk pada kasus Eka Wirajhana, karyawan Garuda yang menjadi tersangka kasus penggelapan gaji perusahaan.

“Yup menyangkut masalah itu,” ujuar Irfan kepada KONTAN.

Merunut kasus, Eka Wirajhana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan transfer dana yang dilaporkan kuasa hukum Garuda: Fernando Lumban Gaol.

Tak terima dijadikan tersangka, Eka lantas menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dalam suratnya, Eka meminta perlindungan hukum Kapolri serta peninjauan kembali atas penetapan status tersangka dirinya oleh Polres Bandara Soetta.

Eka dalam suratnya mengaku ditetapkan sebagai tersangka atas tindak lanjut laporan tempatnya bekerja: Garuda Indonesia.

Menurut Eka, tudingan penggelapan bermula dari Garuda yang melakukan transfer gaji secara gabungan (rapel) periode tahun 2010-2013.

Tanpa menyebut nominal, Eka menerima transfer gaji secara rapel dilakukan pada April 2014.

Seluruh transfer menggunakan perhitungan perusahaan.

Pasca transfer, "Enam hari kemudian, pelapor (Garuda) menyatakan telah keliru mentransfer untuk April 2014 dan meminta saya mengembalikannya," jelas Eka dalam suratnya.

Eka pun mengajak manajemen berdiskusi memecahkan masalah tersebut secara internal.

Tetapi, ajakan itu tak digubris sampai beberapa tahun kemudian.

Pada Februari 2020, Eka mengaku mendapatkan email agar mengembalikan uang atas kejadian tahun 2014.

“Padahal, kejadian itu belum diselesaikan. Lagipula jumlah hitungan sekarang, sudah jauh melampaui hitungan saya sebelumnya," katanya.

Dari alasan itu, kata Eka, Garuda lantas melaporkan Eka ke Polres Bandara Soetta atas tuduhan penggelapan serta menjatuhkan sanksi PHK.

Eka juga mengaku sempat membawa kasusnya ke Dinas Ketenagakerjaan.

Dinas Ketenagakerjaan menyarankan agar Garuda membuka alasan PHK.

Garuda juga diminta untuk memberikan informasi penghitungan gaji secara transparan yang kemudian baru diberikan tahun ini.

Meski begitu, Eka tetap yakin bahwa pembayaran gaji dari maskapai nasional belum sesuai dengan perhitungannya.

Eka juga mengaku Garuda sebenarnya juga kekurangan barang bukti, hanya saja status tersangka tetap dijatuhkan kepadanya. Oleh karena itu, ia minta perlindungan ke kepolisian.

Pasalnya, jika ia kemudian harus masuk bui selama enam bulan, perusahaan bisa mem-PHK dirinya.

Irfan menyebut, Garuda telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan.

Saat ini, “Proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana ini merupakan wujud perhatian serius sekaligus komitmen kami dalam memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan khususnya yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan pada lingkup perusahaan,” ujar Irfan.

(*/ TribunPalu.com) (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved