Tak Hanya Dipenjara, Bripda Randy Juga Dipecat Secara Tidak Hormat
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Kolase TribunPalu.com/Handover
FAKTA BARU! Mahasiswi NWR Sudah Dua Kali Dihamili Bripda Randy, Dipaksa Aborsi hingga Depresi
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR, Bripda Randy Diberhentikan Tak Hormat",
Berita Terkait