Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Pelaku Kasus Subang Berusaha Hilangkan Barang Bukti, Danu Kembali Diperiksa
Danu (21) kembali akan diperiksa Polda Jabar pada hari ini, Senin (6/12/2021) terkait kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti
Menurutnya, hal itu dimungkinkan karena saat ini sangat mudah mengakses pengetahuan tentang forensik.
Meski memahami forensik, kejahatan yang dilakukan pelaku tidak sempurna.
Tim Inafis Mabes Polri dan Polres Subang masih bisa mendeteksi sidik jari di tembok yang kering, pintu masuk, pintu keluar, dan di mobil.
Bahkan di setir mobil dan pintu bagasi yang sudah dibersihkan dengan air pun masih bisa dideteksi sidik jari.
"Bisa ditemukan, mungkin waktu membersihkan cepat-cepat. Kemarin saya dapat, sidik jari di sekitar mobil, di rumah juga," ujar dr Hastry.
Keterlibatan Banpol
Sebelumnya diketahui Muhammad Ramdanu alias Danu mengaku disuruh oleh seorang oknum anggota bantuan polisi (banpol) menerobos tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang kini tak bisa mengelak.
Tim pengacara Danu mendapat bukti rekaman pengakuan banpol saat menceritakan kejadian masuknya dia ke TKP itu kepada seseorang.
Hal itu diungkap ketua tim pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo seperti dikutip dari channel Youtube Heri Susanto, Sabtu (3/12/2021).
Taufan mengungkapkan, bukti rekaman ini bisa meyakinkan bahwa kejadian Danu masuk TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu karena disuruh banpol itu benar adanya.
"Menurut kami kejadian banpol masuk lokasi itu benar adanya. Kami punya bukti rekaman, pengakuan banpol menceritakan kejadian tersebut sedang berkomunikasi sama seseorang.
TIdak ada lagi alasan untuk menilai kejadian banpol ini tidak ada," tegasnya.
Karena itu, Taufan meminta agar oknum banpol ini segera diperiksa.
"Segera periksa banpol tersebut, apa, kenapa, tujuannya apa masuk ke TKP. Seandainya tidak ada danu dia akan masuk ke TKP dan menguras kamar mandi sendiri dong," desaknya.
Pernyataan Taufan ini juga pernah dibenarkan Kepala Desa Jalancagak Indra Zainal Alim.