Trending Topic
Ayah Bripda Randy Bantah Tudingan Soal Kematian Mahasiswi Mojokerto, Sebut NW Calon Menantunya
Dihujani berbagai tudingan dari netizen terkait kematian mahasiswi asal Mojokerto, NW (23). akhirnya Ayah Bripda Randy Bagus, Niryono, buka suara
Kolase TribunPalu.com/Handover
Ayah Bripda Randy Bantah Tudingan Soal Kematian Mahasiswi Mojokerto, Sebut NW Calon Menantunya
Korban dan oknum polisi tersebut sudah berkenalan sejak Oktober 2019.
Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri pada 2020 hingga 2021 di wilayah Malang di indekos maupun hotel.
Selama berpacaran, mereka melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Lalu, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.
Bripda Randy Bagus kini ditahan oleh Propam Polda Jatim.
(*/ TribunPalu.com ) (Tribunnews.com)