Trending Topic

Ayah Bripda Randy Bantah Tudingan Soal Kematian Mahasiswi Mojokerto, Sebut NW Calon Menantunya

Dihujani berbagai tudingan dari netizen terkait kematian mahasiswi asal Mojokerto, NW (23). akhirnya Ayah Bripda Randy Bagus, Niryono, buka suara

Kolase TribunPalu.com/Handover
Ayah Bripda Randy Bantah Tudingan Soal Kematian Mahasiswi Mojokerto, Sebut NW Calon Menantunya 

TRIBUNPALU.COM - Dihujani berbagai tudingan dari netizen terkait kematian mahasiswi asal Mojokerto, NW (23). akhirnya Ayah Bripda Randy Bagus, Niryono, buka suara.

Sebelum nekat mengakhiri hidupnya, NW disebut memiliki hubungan asmara dengan Bripda Randy.

Niryono tak banyak memberikan pernyataan terkait kematian NW.

Namun, dirinya menyebut tidak semua yang viral di media sosial dan berkembang itu benar.

Ia pun meminta maaf kepada publik atas kejadian tersebut.

Berikut penuturan ayah Bripda Randy sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: FAKTA BARU! Mahasiswi NWR Sudah Dua Kali Dihamili Bripda Randy, Dipaksa Aborsi hingga Depresi

Sebut NW Calon Menantu

Niryono menyebut mahasiswi NW merupakan calon menantunya.

Bahkan, dirinya sempat silaturahmi ke rumah orang tua NW di Sooko, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.

"Kalau tidak salah itu Agustus kemarin, setelah ayahnya meninggal."

"Saat itu respons orang tuanya ya sudah oke," ujarnya, diberitakan TribunJatim.com, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Siapa Bripda RB? Oknum Polisi yang Terlibat Kematian Mahasiswi Mojokerto, Akun Medsos Bocor

Baca juga: Terungkap Fakta Mahasiswi Meninggal Usai Minum Racun di Makam Ayah, Oknum Polisi Jadi Tersangka

Hubungan NW dengan Bripda Randy Sudah Serius

Ia melanjutkan, hubungan anaknya dan NW memang mengarah ke hubungan yang lebih serius.

Namun, saat disinggung terkait kapan rencana pelaksanaan pernikahan antara anaknya dan NW, Niryono tidak menjawab.

"Iya kalau kapan pernikahannya silakan saja tanyakan ke Randy dan NW."

"Kalau orang tua hanya mengikuti saja, yang menentukan ya mereka."

"Lagi pula, NW kan masih sekolah (kuliah) belum lulus," jelas dia.

Melayat ke Rumah Duka

Diberitakan Surya.co.id, Niryono mengakui sempat melayat ke rumah NW, saat mahasiswi itu ditemukan tewas di atas makam ayah kandungnya di Sooko, Kabupaten Mojokerto.

"Ya jelas, saya melayat ke sana," ujar dia.

Niryono lalu mewakili keluarga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya NW.

KOLASE - Juru kunci makam Dusun Sugihan, Mojokerto, Sugito menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi mengakhiri hidup di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021) hingga muncul trending Twitter #SAVENOVIAWIDYASARI.
KOLASE - Juru kunci makam Dusun Sugihan, Mojokerto, Sugito menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi mengakhiri hidup di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021) hingga muncul trending Twitter #SAVENOVIAWIDYASARI. (Kolase instagram/lambeturah_official)

Ayah Bripda Randy Bukan Anggota DPRD

Sebelumnya, beredar kabar jika ayah Bripda Randy adalah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan bertugas di Komisi II.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, akhirnya angkat bicara terkait kabar tersebut.

"Dengan ini saya sampaikan tidak benar berita yang menyebutkan bahwa orang tua Bripda Randy adalah bukan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di Komisi 2," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia menyebut, tidak ada anggotanya yang bernama Niryono dan berasal dari daerah pemilihan (dapil) Pandaan.

"Sekali lagi saya pastikan, Niryono yang disebut-sebut di media sosial itu bukan anggota dewan," tegas dia.

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. (TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)

Diketahui, mayat NW ditemukan di makam di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).

NW diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun.

Selain itu, mahasiswi ini diduga depresi akibat jalinan asmaranya dengan Bripda Randy Bagus.

Korban dan oknum polisi tersebut sudah berkenalan sejak Oktober 2019.

Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri pada 2020 hingga 2021 di wilayah Malang di indekos maupun hotel.

Selama berpacaran, mereka melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).

Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Lalu, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.

Bripda Randy Bagus kini ditahan oleh Propam Polda Jatim.

(*/ TribunPalu.com ) (Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved