Keluhan Munarman Didengarkan Hakim, Eks Sekretaris FPI akan Diadili Secara Offline

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman akan dihadirkan langsung dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme.

handover
Mantan juru bicara FPI, Munarman 

TRIBUNPALU.COM - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman akan dihadirkan langsung dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Hal itu setelah Majalis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Munarman.

Sebelumnya, Munarman mengeluhkan sulitnya menjalani proses persidangan secara virtual.

Munarman pun meminta kepada Majelis Hakim agar dirinya dihadirkan langsung alias offline.

Keluhan Munarman itu didengarkan Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan setuju untuk menghadirkan Munarman karena sejumlah pertimbangan, di antaranya karena sidang offline tidak dipengaruhi sinyal.

Baca juga: Farid Okbah Cs Resmi Ditahan Densus 88 Terkait Kasus Terorisme Jamaah Islamiah

Beda dengan sidang online yang dapat terkendala karena dipengaruhi masalah jaringan dan teknis lainnya yang memengaruhi terdakwa mengikuti jalannya sidang.

"Maka permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Majelis Hakim menyatakan Munarman dapat dihadirkan secara langsung di ruang sidang selama mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Dengan penetapan tersebut artinya pada sidang lanjutan pekan depan Munarman tidak dihadirkan secara virtual, melainkan dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Mengabulkan permohonan, memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," ujarnya.

Menanggapi penetapan tersebut JPU menyatakan sepakat, mereka hanya meminta sidang hari ini tetap digelar karena sudah menyiapkan pembacaan dakwaan untuk Munarman.

Munarman yang hari ini masih dihadirkan secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya tempatnya ditahan pun menyatakan tidak keberatan JPU hari ini tetap membacakan dakwaan untuknya.

Meski digelar offline, awak media tetap tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang atau mempublikasikan identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hanya diperkenankan mengikuti jalannya sidang melalui dua pengeras suara yang disediakan di bagian beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna menjaga identitas Majelis Hakim.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved