Apa Hukumnya Mandi Sebelum Sholat Jumat, Apakah Wajib atau Sunah? Ini Penjelasannya

Berikut ini TribunPalu sampaikan kumpulan hadis yang membahas tentang hukum mandi Jumat.

Editor: Imam Saputro
Istimewa via Tribun Batam
Penjelasan sah tidaknya puasa jika belum melaksanakan mandi wajib atau mandi junub, beserta tata cara dan lafaz niat mandi wajib. 

Kumpulan Hadis yang Membahas tentang Hukum Mandi Jumat, Apakah Wajib atau Sunah? Simak Penjelasannya

TRIBUNPALU.COM - Berikut ini TribunPalu sampaikan kumpulan hadis yang membahas tentang hukum mandi Jumat.

Bagi muslim, khususnya kaum adam menunaikan ibadah sholat Jumat adalah kewajiban.

Sebelum shalat Jumat, sebaiknya mempersiapkan diri dan menyucikan diri.

Saudara muslim hendaknya dalam keadaan suci dan bersih untuk menghadap Allah Subhanahu wa ta'ala.

Salah satunya ialah dengan cara mandi sebelum melaksanakan salat Jumat.

Namun beberapa orang menganggap jika mandi sebelum salat Jumat hukumnya wajib, ada juga yang mengatakan sunah.

Lalu bagaimana kebenaran dari hukum mandi sebelum salat Jumat?

Untuk menjawabnya, TribunPalu informasikan kumpulan hadis yang membahas tentang hukum mandi Jumat.

Hadis-hadis ini TribunPalu lansir dari laman Tribunnews Jakarta dan Tribunnews Makassar.

Baca juga: Bolehkah Telat Datang Salat Jumat saat Khotib Sudah Khotbah di Atas Mimbar? Apa Hukumnya?

Baca juga: Kumpulan Dalil Kesalahan yang Sering Dilakukaan saat Salat Jumat, 5 Hal Ini Harus Dihindari

ILUSTRASI mandi sebelum salat Jumat, apakah hukumnya wajib atau sunah? Untuk penjelasan lengkapnya, silakan simak artikel kami berikut ini.
ILUSTRASI mandi sebelum salat Jumat, apakah hukumnya wajib atau sunah? Untuk penjelasan lengkapnya, silakan simak artikel kami berikut ini. (baychoicebariatrics.com)

1. Dalil yang Mewajibkan Mandi Jumat

Salah satu riwayat yang berasal dari Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mandi dihari jumat itu hukumnya wajib.

Pendapat ini dilandaskan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ’anhu:

الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi di hari Jum’at wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah (baligh).” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved