Bolehkah Telat Datang Salat Jumat saat Khotib Sudah Khotbah di Atas Mimbar? Apa Hukumnya?
Berikut ini TribunPalu sampaikan anjuran Rasulullah SAW jika ada umat Muslim yang telat datang Salat Jumat saat Khotib sedang Khotbah.
Bolehkah Telat Datang Salat Jumat saat Khotib Sudah Khotbah di Atas Mimbar? Apa Hukumnya?
TRIBUNPALU.COM - Berikut ini TribunPalu sampaikan anjuran Rasulullah SAW jika ada umat Muslim yang telat datang Salat Jumat saat Khotib sedang Khotbah.
Kata Jumat berasal dari bahasa Arab yakni Jumu'ah yang berarti berkumpul, karena semua umat Islam laki-laki akan menunaikan Salat Jumat berjamaah.
Dengan keutamaan Jumat berkah itu, umat Muslim dianjurkan memperbanyak berbagai amalan selain Salat Jumat.
Bagi laki-laki, Salat Jumat hukumnya wajib dilaksanakan secara berjemaah.
Beberapa kasus yang sering ditemui ialah, para laki-laki yang telat datang Salat Jumat saat khotib sudah khotbah di atas mimbar.
Padahal mendengarkan khotbah merupakan suatu anjuran saat mengikuti pelaksanaan Salat Jumat.
ﷻ: وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf, ayat 204).
Dianjurkan bergegas berangkat Sholat Jumat saat muadzin mengumandangkan adzan kedua (khatib naik mimbar):
ﷻ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah, ayat 9).
Baca juga: Kumpulan Dalil Kesalahan yang Sering Dilakukaan saat Salat Jumat, 5 Hal Ini Harus Dihindari

Lantas apa hukumnya dalam syariat Islam jika telat datang Salat Jumat saat khotib sudah berada di atas mimbar?
Dalam tayangan video ceramah Ustaz Abdul Shomad yang kami lansir dari YouTube Pemuda Hijrah, jemaah yang terlambat dan melakukan salat sunah sedangkan khotib sudah khotbah di atas mimbar hukumnya sah.
Ustaz Abdul Shomad menjelaskan dengan detail pada masa itu Nabi Muhamamd SAW sedang berkhutbah.