Apa Hukumnya Mandi Sebelum Sholat Jumat, Apakah Wajib atau Sunah? Ini Penjelasannya
Berikut ini TribunPalu sampaikan kumpulan hadis yang membahas tentang hukum mandi Jumat.
Untuk bacaan niatnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala.”
Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’aala.”
Hadas besar yang dimaksud ialah saat keluarnya air mani, setelah melakukan hubungan suami istri, terhentinya keluarnya darah haid, setelah nifas dan melahirkan.
Baca juga: Tata Cara Salat Jumat Lengkap: Berikut Niat Jumatan hingga Amalan Sunah yang Bisa Dikerjakan
Baca juga: Hukum Mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur Bagi Laki-laki, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
2. Dalil yang Menyunahkah Mandi Jumat
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mandi besar di hari jumat adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib. Diantara ulama yang menyatakan hal demikian adalah:
a. Alaudin Al-Hashkafi (w. 1088 H)
Dalam kitab Ad-Dur al-Mukhtar, beliau mengatakan:
وَسُنَّ الْغُسْلُ لِصَلاةِ جُمْعَةٍ2
”Disunnahkan mandi besar untuk menunaikan shalat jumat”
b. Az-Zurqani (w. 1099 H)
Beliau juga menjelaskan dalam kitabnya yang menjadi syarh dari kitab Mukhtashar Khalil, bahwa hukum mandi besar adalah sunnah,
وَسُنَّ مُؤَكَّدًا لِمُرِيدِ صَلاةِ جُمُعَةٍ غُسْلٌ نَهَارًا فلا يجزئ قبل
الفجر بنيته