Apa Hukumnya Mandi Sebelum Sholat Jumat, Apakah Wajib atau Sunah? Ini Penjelasannya

Berikut ini TribunPalu sampaikan kumpulan hadis yang membahas tentang hukum mandi Jumat.

Editor: Imam Saputro
Istimewa via Tribun Batam
Penjelasan sah tidaknya puasa jika belum melaksanakan mandi wajib atau mandi junub, beserta tata cara dan lafaz niat mandi wajib. 

”Sunnah muakkadah untuk mandi besar bagi orang yang mau mengerjakan shalat jumat pada siang hari (setelah terbit fajar), dan tidak dibenarkan sebelum terbit fajar untuk meniatkannya”

Umat Muslim memadati Masjid Raya Baiturrahim, Jl Masjid Raya, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, untuk menunaika Salat Id berjamaah Kamis (13/5/2021).
Umat Muslim memadati Masjid Raya Baiturrahim, Jl Masjid Raya, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, untuk menunaika Salat Id berjamaah Kamis (13/5/2021). (MAHYUDDIN/TRIBUNPALU.COM)

Baca juga: Bolehkah Laki-laki Meninggalkan Salat Jumat? Simak Penjelasan dan Hukumnya Berikut Ini

Baca juga: Salat Jumat Menjadi Kewajiban bagi Laki-laki, Simak Bacaan Niat, Tata Cara hingga Sunahnya

c. Al-Khatib As-Syirbini (w. 977 H)

وَيُسَنُّ الْغُسْلُ لِحَاضِرِهَا ، وَقِيلَ : يُسَنُّ لِكُلِّ أَحَدٍ حَضَرَ أَمْ لا

”Disunnahkan untuk mandi besar bagi orang yang mau menghadiri shalat jumat, namun ada yang mengatakan bahwa disunnahkan untuk mandi besar bagi siapa saja, baik menghadiri atau tidak”

d. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (w. 620 H)

Dalam kitabnya Al-Mughni, beliau mengatakan:

وَيُسْتَحَبُّ لِمَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ أَنْ يَغْتَسِلَ ، وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ فِي قَوْلِ

أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ

”Disunnahkan untuk mandi bagi yang mau mengerjakan shalat jumat, dan menurut kebanyakan ulama bahwa hal itu bukanlah sebuah kewajiban”

Adapun dalil yang dipakai oleh mayoritas ulama ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari samurah bin jundub radhiyallahu ’anhhu:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

“Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. Tirmidzi)

(TribunPalu/Hakim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved