Apa Hukumnya Mandi Sebelum Sholat Jumat, Apakah Wajib atau Sunah? Ini Penjelasannya
Berikut ini TribunPalu sampaikan kumpulan hadis yang membahas tentang hukum mandi Jumat.
”Sunnah muakkadah untuk mandi besar bagi orang yang mau mengerjakan shalat jumat pada siang hari (setelah terbit fajar), dan tidak dibenarkan sebelum terbit fajar untuk meniatkannya”

Baca juga: Bolehkah Laki-laki Meninggalkan Salat Jumat? Simak Penjelasan dan Hukumnya Berikut Ini
Baca juga: Salat Jumat Menjadi Kewajiban bagi Laki-laki, Simak Bacaan Niat, Tata Cara hingga Sunahnya
c. Al-Khatib As-Syirbini (w. 977 H)
وَيُسَنُّ الْغُسْلُ لِحَاضِرِهَا ، وَقِيلَ : يُسَنُّ لِكُلِّ أَحَدٍ حَضَرَ أَمْ لا
”Disunnahkan untuk mandi besar bagi orang yang mau menghadiri shalat jumat, namun ada yang mengatakan bahwa disunnahkan untuk mandi besar bagi siapa saja, baik menghadiri atau tidak”
d. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (w. 620 H)
Dalam kitabnya Al-Mughni, beliau mengatakan:
وَيُسْتَحَبُّ لِمَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ أَنْ يَغْتَسِلَ ، وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ فِي قَوْلِ
أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ
”Disunnahkan untuk mandi bagi yang mau mengerjakan shalat jumat, dan menurut kebanyakan ulama bahwa hal itu bukanlah sebuah kewajiban”
Adapun dalil yang dipakai oleh mayoritas ulama ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari samurah bin jundub radhiyallahu ’anhhu:
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
“Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. Tirmidzi)
(TribunPalu/Hakim)