Trending Topic

Tampang Guru Agama Bejat yang Lecehkan 12 Siswi di Bandung, Ini Fakta-faktanya

Inilah tampang Herry Wirawan, guru ngaji bejat di pesantren di Kota Bandung setubuhi paksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.

handover
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

TRIBUNPALU.COM - Inilah tampang Herry Wirawan, Guru Agama bejat di lembaga pendidikan Kota Bandung rudapaksa 12 siswnya di bawah umur hingga hamil.

Dari belasan santriwati yang disetubuhi paksa, 8 bayi lahir. Para santriwati yang dicabuli juga semuanya masih di bawah umur.

Herry Wiryawan yang berusia 36 tahun itu saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.

Herry Wiryawan ini sendiri merupakan warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.

TribunPalu.com telah merangkum beberapa fakta terkait aksi bejat Guru Agama bernama Herry Wirawan tersebut.

1. Dilakukan di beberapa tempat

Pelaku bejat berinisial Herry Wirawan (36) tersebut melakukan aksi bejatnya tersebut tidak hanya di satu tempat saja.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021). 

Dalam berita acara yang didapatkan wartawan Tribunjabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Menurut Dodi, sang pelaku pemerkosaan berbicara kepada korban untuk harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.

"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.

Dalam hal ini pemerkosa HW didakwa dakwaan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

2. Korban diiming-imingi jadi polwan 

HW (36) pemerkosa yang mengajar di beberapa dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya dari menjadi polisi wanita.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved