Porprov Sulteng 2022
Gubernur Sulteng Tunjuk Banggai gantikan Buol jadi Tuan Rumah Porprov 2022
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura menunjuk Kabupaten Banggai sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Tengah Tahun 2022.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura menunjuk Kabupaten Banggai sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Tengah Tahun 2022.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor : 426.3/343/KONI-G.ST/2021.
Kabupaten Banggai menggantikan Kabupaten Buol yang sebelumnya menyatakan siap menjadi tuan rumah Porprov Sulteng 2022.
Pergantian tuan rumah Poprove IX 2022 didasari ketidakmampuan Kabupaten Buol sebagai tuan rumah karena keterbatasan anggaran.
Keputusan itu diambil setelah memperhatikan surat rekomendasi Bupati Kabupaten Banggai nomor 426/0054/Dispora, tanggal 3 Desember 2021 tentang rekomendasi menerima dan mendukung pelaksanaan Poprove IX Sulawesi Tengah tahun 2022.
Dan surat Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tengah nomor : 459/KONI-STG/XII/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang penetapan tuan rumah Poprove IX tahun 2022.
Selanjutnya, terdapat empat poin penting dalam surat edaran tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Menetapkan Kabupaten Banggai sebagai tempat penyelenggara Poprove IX tahun 22 yang selanjutnya disebut sebagai tuan rumah.
2. Tuan rumah sebagaimana dimaksudkan dalam Diktum kesatu melakukan persiapan terhadap penyelenggaraan Poprove IX 2022 mulai dari tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap :
a. Penyelanggaraan perlombaan atau pertandingan
b. Ketersediaan fasilitas sara dan prasarana, serta keamanan dan ketertiban.
3. Tuan rumah sebagaimana dimaksudkan dalam Diktum ke satu melaksanakan penyelenggaraan Poprove IX tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan Gubernur ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabuapten Banggai dan anggaran pendapatan dan belanja provinsi, anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2022 serta sumber lain yang sah dan tidak mengingat.
5. Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (*)