Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan, Akibatkan Kerugian Negara Rp 127,73 Miliar
Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
TRIBUNPALU.COM - Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lainnya berinisial NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
"Terhadap kedua tersangka, untuk Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021) yang disaksikan melalui tayangan virtual.
Adapun untuk tersangka NPP ditahan terhitung mulai tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Sujud Minta Maaf, Begini Nasib Anggota TNI AU usai Usir Mertuanya,Tetap Dapat Sanksi Hukum?
Leonard mengungkapkan, dalam perkara ini, tersangka YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadinya.
"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Leonard.
Sementara itu, tersangka NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH.
YAK dan NPP juga bekerja sama dengan A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW serta KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Baca juga: Oknum TNI AU yang Seret dan Usir Mertua Menangis Minta Maaf, Proses Penyelidikan Tetap Dilanjutkan
Leonard menyebutkan, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
Domain dana TWPAD, kata Leonard, disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara.
Sebab, dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto-debit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada prajurit.
"Perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,73 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP," ujar Leonard.
Atas perbuatannya, penyidik Jampidmil Kejaksaan Agung menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
(Sumber: Kompas.com)