PWNU Jatim Tak Rekomendasikan Hukum Kebiri pada Herry Wirawan yang Perkosa Santriwati, Ini Alasannya
PWNU Jawa Timur tidak merekomendasikan hukuman kebiri pada Herry Wirawan.
TRIBUNPALU.COM - Banyak pihak yang meminta agar Herry Wirawan, guru pendidikan agama di Kota Bandung Jawa Barat yang memerkosa santriwatinya diberikan hukuman kebiri.
Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tidak merekomendasikan hukuman kebiri pada Herry Wirawan.
Hasil bahtsul masail PWNU Jatim soal hukuman bagi pelaku pelecehan seksual adalah hukuman berat seumur hidup atau hukuman mati.
"Hasil bahtsul masail PWNU Jatim bukan hukuman kebiri yang layak bagi pelaku pelecehan seksual," kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur Abdus Salam Shohib kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).
Hukuman kebiri, menurut pandangan Islam dalam kajian kitab Fiqih, kata dia, hanya menyiksa pelaku dalam waktu yang lama.
Baca juga: Hamili Santriwati, Ini Cara Herry Wirawan Bujuk Orangtua Korban Agar Tak Melaporkannya ke Polisi
Baca juga: Terbongkar Kasus Baru Selain Herry Wirawan, Kini Ada 9 Santriwati Diperkosa Guru di Jawa Barat
"Hukuman untuk pelaku pelecehan seksual disebut takzir, dan kebiri bukan masuk dalam kategori takzir," jelasnya.
Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual berdasarkan hasil bahsul masail PWNU Jatim adalah hukuman seberat-beratnya.
"Jika masih belum jera maka bisa dihukum mati. Takzir tidak bisa diganti dengan uang," tegasnya.
Seperti diberitakan, Herry Wirawan seorang guru agama di Kota Bandung melakukan pelecehan seksual kepada belasan murid perempuannya, beberapa di antaranya bahkan ada yang hamil dan melahirkan anak.
Kasus tersebut saat ini sedang berproses di pengadilan.
Dalam dakwaannya, pelaku didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PWNU Jatim Tak Rekomendasikan Herry Wirawan yang Perkosa Santriwati, Dihukum Kebiri",
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Pythag Kurniati