Natal dan Tahun Baru
Pemkot Palu Batasi Jam Operasional Restoran Selama Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Kota Palu telah menyiapkan surat edaran terkait libur Natal dan Tahun Baru. Surat edaran itu bertujuan untuk menghindari adanya lonjakan
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu telah menyiapkan surat edaran terkait libur Natal dan Tahun Baru.
Surat edaran itu bertujuan untuk menghindari adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Palu.
Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido mengatakan, drap surat edaran telah selesai disiapkan.
Tinggal menunggu Wali Kota Palu Hadianto Rasyid pulang dari perjalanan dinas untuk menandatanganinya.
"Jadi, karena kita masuk dalam PPKM level 2 kita berlakukan itu restoran beroperasi hanya sampai pukup 22.00 Wita," ungkap Reny A Lamadjido kepada TribunPalu.com, Rabu (15/12/2021) sore
Kemudian Reny A Lamadjido menuturkan, jelang Nataru 2022 Pemkot juga tidak memberikan izin untuk membuat kegiatan berpotensi mendatangkan kerumunan.
"Kemudian tidak ada kerumunan, mungkin kalau dalam ibadah natal di gereja kita batasi jumlah pengunjungnya," bebernya.
Reny A Lamadjido mengimbau agar para jemaat untuk segera melakukan vaksinasi sebelum perayaan natal.
"Kalaupun belum melakukan vaksinasi, kita sudah siapkan gerai vaksinasi puskesmas," imbuhnya. (*)