Natal dan Tahun Baru

Pemkot Palu Tak Izinkan Pawai di Momen Natal dan Tahun Baru

Wakil Wali Kota Palu dr Reny A Lamadjido mengatakan, draf surat edaran tersebut telah selesai dibuat.

Editor: Haqir Muhakir
Alan
Wakil Wali Kota Palu dr Reny A Lamadjido 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu akan mengeluarkan surat edaran jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Wakil Wali Kota Palu dr Reny A Lamadjido mengatakan, draf surat edaran tersebut telah selesai dibuat.

Tinggal menunggu Wali Kota Palu Hadianto Rasyid balik dari perjalanan dinas dan ditandatanganinya.

Reny A Lamadjido menyebut, dalam draf surat edaran itu nantinya tidak diperbolehkan pawai jelang Nataru.

Itu diungkapkannya setelah selesai membuka kegiatan kemah bakti pramuka 2021.

Kegiatan tersebut berlangsung di bumi perkemahan pue Mantikulore, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (15/12/2021) sore.

"Tidak ada, tidak boleh. Kerumunan dan pawai itu tidak boleh," ungkap mantan Direktur RS Anutapura itu.

Reny A Lamadjido juga menyebut, nantinya restoran hanya diperbolehkan buka hingga pukup 22.00 Wita saja.

Sedangkan para jemaat gereja diharuskan menjalani vaksinasi terlebih dahulu.

"Kemudian tidak ada kerumunan, mungkin kalau dalam ibadah natal di gereja kita batasi jumlah pengunjungnya," bebernya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved